Perhitungan Bunga Tabungan , Giro dan Deposito
Kasus :
Atun (Tab ; 10%)Harian
2/3 setor tunai 10 Jt
5/3 pinbuk debet giro joko 3 Jt
8/3 pinbuk kredit tabungan toni 5 Jt
11/3 pinbuk kredit cek tuti (Karman) 10 Jt
22/3 pinbuk debet deposito Jeki 5 Jt
Notes :
Siti 1/3 :Tabungan 25jt R/k pada BI = 11%
Giro 20jt KAS = 10%
Deposito 30jt LDR = 80%
KUK =20%
TENTUKAN :
1. PORTOFOLIO ¼
2. BUNGA TAB (10%)
3. BUNGA GIRO (8%)
4. BUNGA DEPOSITO(12%)
Jawab :
Rekap Saldo sbb :
2/3 10 jt Db kas
Kr Tab Atun
5/3 7jt Db Tab Atun
Kr Giro Joko
8/3 12 jt Db Tab. Toni
Kr Tab Atun
11/3 22 jt Db R/k Pad BI
Kr Tab Atun
22/3 17 jt Db Tab Atun
Kr Deposito Jeki
Saldo Atun ¼ = Rp.17.000.000 + Rp.136.711 = Rp. 17.136.711 (I)
Neraca SITI ¼
Misal Tab+Giro+Deposito = 100jta
Maka :
Jika bank siti menang kliring dan meminjamkan 2jt kepada karman, maka :
Pages
Jumat, 15 April 2011
TUGAS KELIMA KLKP
TUGAS KETIGA KLKP
BUNGA TABUNGAN
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: Bunga Harian, Bunga Bulanan dan Rata - rata Saldo. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
PENGERTIAN
1. Bunga Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam dengan menjumlahkan bulan berjalan dihitung hasil perhitungan bunga setiap harinya.
2. Bunga Bulanan
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
3. Rata-rata saldo.
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Kasus :
Tutik (tabungan; 10%; harian)
2/3 setor tunai 10 Jt
5/3 pinbuk kredit giro z 5 Jt
8/3 pinbuk debet deposito K 2 Jt
17/3 ambil tunai 3 Jt
23/3 pinbuk debet cek F 2 Jt
Tentukan :
a. Saldo awal ¼ ?
b. Bunga tabungan bulan 3?
c. Rekap saldo?
Jawab :
Rekap Saldo sbb :
2/3 10 jt Db kas
Kr Tab Tutik
5/3 15jt Db Giro Z
Kr Tab. Tutik
8/3 13 jt Db Tab. Tutik
Kr Deposito K
17/3 10 jt Db Tab. Tutik
Kr kas
23/3 18 jt Db R/k Pad BI
Kr Tab. Tutik
HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENABUNG ANTARA LAIN :
•Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
•Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu- waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
•Beberapa Bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: Bunga Harian, Bunga Bulanan dan Rata - rata Saldo. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
PENGERTIAN
1. Bunga Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam dengan menjumlahkan bulan berjalan dihitung hasil perhitungan bunga setiap harinya.
2. Bunga Bulanan
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
3. Rata-rata saldo.
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Kasus :
Tutik (tabungan; 10%; harian)
2/3 setor tunai 10 Jt
5/3 pinbuk kredit giro z 5 Jt
8/3 pinbuk debet deposito K 2 Jt
17/3 ambil tunai 3 Jt
23/3 pinbuk debet cek F 2 Jt
Tentukan :
a. Saldo awal ¼ ?
b. Bunga tabungan bulan 3?
c. Rekap saldo?
Jawab :
Rekap Saldo sbb :
2/3 10 jt Db kas
Kr Tab Tutik
5/3 15jt Db Giro Z
Kr Tab. Tutik
8/3 13 jt Db Tab. Tutik
Kr Deposito K
17/3 10 jt Db Tab. Tutik
Kr kas
23/3 18 jt Db R/k Pad BI
Kr Tab. Tutik
HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENABUNG ANTARA LAIN :
•Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
•Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu- waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
•Beberapa Bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku
TUGAS KESEMBILAN KLKP
DANA PIHAK KETIGA
1. PENGERTIAN DANA PIHAK KETIGA
Bank bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak selaku perantara bagi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu berada ditengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat di tampung dan di salurkan kembali kepada masyarakat.
Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk saham yang digunakan bank untuk melakukan operasi perbankan. Sebagai imbalannya bank harus memberikan deviden kepada para pemegang saham. Sedangkan Menurut Ferry N Idroes Sugiarto (2006:4) pengertian dana pihak ketiga sebagai berikut:
“Dana Pihak Ketiga merupakan simpanan-simpanan yang di lakukan nasabah pada bank berupa giro, tabungan, deposito dan bentuk lain yang di persamakan dengan itu”.
Dana – dana yang di himpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis yaitu:
a) Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
• Rekening atas nama perorangan.
• Rekening atas nama suatu badan usaha.
• Rekening bersama atau gabungan.
Dalam kehidupan modern sekarang, motif transaksi dan berjaga-jaga yang paling banyak mewarnai alasan penguasaan unag tunai. Bagi penguasaan (kecil, menengah maupun besar) dan kaum menengah keatas, mempunyai rekening giro pada bank merupakan kebutuhan mutlak demi kelancaran pembayaran demi urusan bisnisnya. Penggunaan cek dalam transaksi pembayaran telah melampaui jumlah penggunaan uang kartal.
b) Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relative tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang di tarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito , yakni:
• Deposito Berjangka
Adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
• Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat di pindahtangankan atau dipergunakan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
• Deposits On Call
Adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.
c) Tabungan (Saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Program tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak ahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain. Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket juni 1983 dan paket oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia).
2. PENYALURAN KREDIT
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank. Menurut UU tersebut, penyediaan dana untuk nasabahnya tidak hanya bisa dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut juga dapat berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti tercantum dalam Pasal 1 UU No 10 Tahun 1998, penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian bank. Dalam menjalankan berbagai kegiatan ekonomi khususnya perbankan, biasanya perbankan melakukan kredit kepada masyarakat selain untuk mengerjakan sektor ekonomi mikro, bank juga mendapatkan margin dari kredit tersebut.
Menurut Dahlan Siamat (2004:135) pengertian kredit sebagai berikut:
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjna antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).
Dalam pengertian umum kredit didasarkan pada kepercayaan atas kemampuan sipeminjam untuk membayarnya dengan sejumlah uang pada masa yang akan datang.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, pengertian kredit yaitu:
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan peretujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Penyaluran kredit kepada sektor riil masih sangat selektif. Kebijakan kredit masih konservatif maka penyaluran kredit di berikan secara terbatas pada nasabah bank tertentu yang telah menikmati fasilitas kredit macet dan skandal bank sebagi dampakderegulasi perbankan yang berlaku sejak tahun 1982.
3. PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA KREDIT
Perizinan dan Legalitas
Bentuk-bentuk perizinan dan aspek legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah.
• Karakter
Untuk melihat karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya menggunakan beberapa indikator. Indikator tersebut antara lain adalah: profesi, penampilan, lingkungan sosial, pengalaman dan tindakan atau perilaku di masa lalu.
• Kemampuan Teknis
Kemampuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha nasabah secara teknis.
• Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dana manajemen nasabah sangat mempengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajiban kepada bank.
• Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatannya harus di dukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
• Sosial
Keberadaan kegiatan yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak tertentu terhadap masyarakat.
• Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan keuangannya.
• Agunan
Antisipasi terhadap kemungkinan macetnya pemenuhan kewajiban oleh nasabah adalah kewajiban penyerahan berbagai bentuk agunan sebelum dana di berikan kepada nasabah.
4. HUBUNGAN DANA PIHAK KETIGA DENGAN PENYALURAN KREDIT
Menurut Dahlan Siamat (2000:107) menyatakan bahwa :
Sumber dana utama bank berasal dari masyarakat sehingga secara moral seluruh bank harus menyalurkan kembali dana terebut kepada masyarakat baik dalam bentuk surat berharga, pemberian kredit ataupun dalam bentuk investasi lainnya.
Bank dalam melakukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis yaitu giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving). Dari segi penyaluran dananya bank tidak semata-mata memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik, tapi juga kegiatannya itu diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Dana yang di himpun merupakan sumber dana bank dari masyarakat dalam bentuk giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving), yang kemudian penggunaan dana bank sangat di dominasi dalam bentuk penyaluran kredit kepada masyarakat. Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving), merupakan sumber dana bank dari masyarakat yang kemudian penggunaan dana tersebut di salurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
ARTIKEL DANA PIHAK KETIGA
“PERBANKAN SYARIAH DI JAWA TIMUR UNGGUL SEPANJANG TAHUN 2010”
Menurut data Bank Indonesia bahwa perbankan syariah di Jawa Timur memiliki kinerja diatas kinerja industry perbankan konvensional. Terbukti dengan nilai pertumbuhan baik pembiayaan dan DPK mengamai peningkatan yang cukup bagus.
Pembiayaan syariah sebesar 59% melampaui pertumbuhan kredit perbankan konvensional yang tumbuh sebesar 20%. Walaupun nilai nominalnya masih kecil dengan jumlah yang berhasil dicatatkan senilai Rp 5, 5 triliun tetapi pertumbuhannya sangat cepat.
Begitu juga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Jawa Timur juga mengalami pertumbuhan sebesar 40% atau sebesar Rp 5,7 triliun dengan nilai komposisi Financing Deposit Ratio (FDR) atau nilai ratio pembiayaan terhadap DPK mencapai 96,86%. Angka pencapaian ini jauh diatas LDR perbankan konvensional diangka 71%.
Sedangkan total asset perbankan syariah mencapai Rp 7,2 triliun atau tumbuh 44,63% dari posisi 2009 sebesar Rp 5,02 triliun.
Menanggapi kinerja ini Ersyam Fansuri selaku Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Jatim mengungkapkan bahwa hampir semua bank konvensional telah membuka unit syariahnya sehingga juga memberika kontribusi untuk mendorong pertumbuhan bisnisperbankan syariah.
“hampir semua bank konvensional telah membuka unit syariahnya sehingga ikut mendorong pertumbuhan bisnis dari industry bersangkutan,” jelas Ersyam di laman bisnis Indonesia.
Sumber : IBnews Eramuslim
“DOMINASI PERBANKAN SYARIAH LAMPUNG”
BANDARLAMPUNG – Simpanan berupa tabungan pada Bank Syariah di Provinsi Lampung masih mendominasi perolehan dana pihak ketiga (DPK), yaitu sebesar 49,87 persen atau senilai Rp 348,6 miliar. “Untuk komponen DPK, terjadi peningkatan jumlah nominal simpanan dana di bank berjenis syariah ini,” kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Bandarlampung, I Made Subaga Wirya, di Bandarlampung, Sabtu.
Made didampingi peneliti ekonomi muda senior BI setempat, Haryanto Papsa menjelaskan, simpanan berupa tabungan masih mendominasi perolehan DPK, yaitu sebesar 49,87 persen atau senilai Rp 348,6 miliar.
Meski demikian simpanan berjangka tercatat tumbuh signifikan mencapai 35,31 persen (qtq), atau menjadi Rp 210,47 miliar pada akhir triwulan IV-2010.
Ia menjelaskan, kinerja perbankan syariah di Provinsi Lampung menunjukkan perkembangan yang baik. Hal ini tampak dari indikator berupa aset, DPK, pembiayaan, maupun Non Performing Financing (NPF).
Pada aset, terjadi kenaikan sebesar 11,55 persen (qtq) dan 86,42 persen(yoy), yang disumbang oleh pertumbuhan pada Bank Umum Syariah (BUS) maupun BPR Syariah (BPRS). Namun perbandingan pangsa aset antara BUS dan BPRS masing-masing 92,84 persen dan 7,16 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan perbankan syariah, pertumbuhannya mencapai 15,59 persen (qtq) dan 73,54 persen (yoy), dengan 63,49 persen dari total pembiayaan diberikan untuk tujuan modal kerja.
Berdasarkan sektor ekonomi, pembiayaan terbesar diperuntukkan bagi sektor jasa umum sebesar Rp448,5 miliar, dengan pangsa sebesar 46,17 persen.
Sektor besar selanjutnya adalah lain-lain sebesar Rp255,95 miliar dengan pangsa 26,35 persen, dan perdagangan sebesar Rp147,32 miliar atau berpangsa 15,17 persen.
Pertumbuhan DPK yang melampaui pertumbuhan kredit membuat Financing To Deposit Ratio (FDR) Bank Syariah turun dari 149,87 persen menjadi 138,97 persen (qtq), kondisi ini terjadi pada BUS maupun BPRS.
Meski begitu, kualitas kredit perbankan syariah menunjukkan peningkatan, yang terindikasi dari penurunan rasio NPF dari 2,4 persen menjadi 1,73 persen.
Sumber : Republika
DAFTAR PUSTAKA :
• http://zonaekis.com/dominasi-perbankan-syariah-lampung#more-2497
• http://zonaekis.com/perbankan-syariah-di-jawa-timur-unggul-sepanjang-tahun-2010#more-2487
• http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:Oar-axkUdAMJ:elib.unikom.ac.id/download.php%3Fid%3D35247+penjelasan+mengenai+tabungan,+giro+dan+deposito+sebagai+dana+pihak+ketiga&cd=13&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
• http://www.skripsi-tesis.com/07/01/pengaruh-biaya-bunga-kredit-dan-dana-pihak-ketiga-terhadap-pendapatan-bank-bpd-propinsi-diy-triwulan-i-1998-%E2%80%93-triwulan-iv-2002-pdf-doc.htm
• www.skripsi-tesis.com/.../pengaruh-biaya-bunga-kredit-dan-dana-pihak-ketiga-terhadap-pendapatan-bank-bpd-propinsi-diy-triwula...
1. PENGERTIAN DANA PIHAK KETIGA
Bank bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak selaku perantara bagi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu berada ditengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat di tampung dan di salurkan kembali kepada masyarakat.
Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk saham yang digunakan bank untuk melakukan operasi perbankan. Sebagai imbalannya bank harus memberikan deviden kepada para pemegang saham. Sedangkan Menurut Ferry N Idroes Sugiarto (2006:4) pengertian dana pihak ketiga sebagai berikut:
“Dana Pihak Ketiga merupakan simpanan-simpanan yang di lakukan nasabah pada bank berupa giro, tabungan, deposito dan bentuk lain yang di persamakan dengan itu”.
Dana – dana yang di himpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis yaitu:
a) Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
• Rekening atas nama perorangan.
• Rekening atas nama suatu badan usaha.
• Rekening bersama atau gabungan.
Dalam kehidupan modern sekarang, motif transaksi dan berjaga-jaga yang paling banyak mewarnai alasan penguasaan unag tunai. Bagi penguasaan (kecil, menengah maupun besar) dan kaum menengah keatas, mempunyai rekening giro pada bank merupakan kebutuhan mutlak demi kelancaran pembayaran demi urusan bisnisnya. Penggunaan cek dalam transaksi pembayaran telah melampaui jumlah penggunaan uang kartal.
b) Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relative tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang di tarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito , yakni:
• Deposito Berjangka
Adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
• Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat di pindahtangankan atau dipergunakan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
• Deposits On Call
Adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.
c) Tabungan (Saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Program tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak ahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain. Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket juni 1983 dan paket oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia).
2. PENYALURAN KREDIT
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank. Menurut UU tersebut, penyediaan dana untuk nasabahnya tidak hanya bisa dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut juga dapat berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti tercantum dalam Pasal 1 UU No 10 Tahun 1998, penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian bank. Dalam menjalankan berbagai kegiatan ekonomi khususnya perbankan, biasanya perbankan melakukan kredit kepada masyarakat selain untuk mengerjakan sektor ekonomi mikro, bank juga mendapatkan margin dari kredit tersebut.
Menurut Dahlan Siamat (2004:135) pengertian kredit sebagai berikut:
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjna antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).
Dalam pengertian umum kredit didasarkan pada kepercayaan atas kemampuan sipeminjam untuk membayarnya dengan sejumlah uang pada masa yang akan datang.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, pengertian kredit yaitu:
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan peretujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Penyaluran kredit kepada sektor riil masih sangat selektif. Kebijakan kredit masih konservatif maka penyaluran kredit di berikan secara terbatas pada nasabah bank tertentu yang telah menikmati fasilitas kredit macet dan skandal bank sebagi dampakderegulasi perbankan yang berlaku sejak tahun 1982.
3. PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA KREDIT
Perizinan dan Legalitas
Bentuk-bentuk perizinan dan aspek legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah.
• Karakter
Untuk melihat karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya menggunakan beberapa indikator. Indikator tersebut antara lain adalah: profesi, penampilan, lingkungan sosial, pengalaman dan tindakan atau perilaku di masa lalu.
• Kemampuan Teknis
Kemampuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha nasabah secara teknis.
• Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dana manajemen nasabah sangat mempengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajiban kepada bank.
• Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatannya harus di dukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
• Sosial
Keberadaan kegiatan yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak tertentu terhadap masyarakat.
• Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan keuangannya.
• Agunan
Antisipasi terhadap kemungkinan macetnya pemenuhan kewajiban oleh nasabah adalah kewajiban penyerahan berbagai bentuk agunan sebelum dana di berikan kepada nasabah.
4. HUBUNGAN DANA PIHAK KETIGA DENGAN PENYALURAN KREDIT
Menurut Dahlan Siamat (2000:107) menyatakan bahwa :
Sumber dana utama bank berasal dari masyarakat sehingga secara moral seluruh bank harus menyalurkan kembali dana terebut kepada masyarakat baik dalam bentuk surat berharga, pemberian kredit ataupun dalam bentuk investasi lainnya.
Bank dalam melakukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis yaitu giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving). Dari segi penyaluran dananya bank tidak semata-mata memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik, tapi juga kegiatannya itu diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Dana yang di himpun merupakan sumber dana bank dari masyarakat dalam bentuk giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving), yang kemudian penggunaan dana bank sangat di dominasi dalam bentuk penyaluran kredit kepada masyarakat. Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving), merupakan sumber dana bank dari masyarakat yang kemudian penggunaan dana tersebut di salurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
ARTIKEL DANA PIHAK KETIGA
“PERBANKAN SYARIAH DI JAWA TIMUR UNGGUL SEPANJANG TAHUN 2010”
Menurut data Bank Indonesia bahwa perbankan syariah di Jawa Timur memiliki kinerja diatas kinerja industry perbankan konvensional. Terbukti dengan nilai pertumbuhan baik pembiayaan dan DPK mengamai peningkatan yang cukup bagus.
Pembiayaan syariah sebesar 59% melampaui pertumbuhan kredit perbankan konvensional yang tumbuh sebesar 20%. Walaupun nilai nominalnya masih kecil dengan jumlah yang berhasil dicatatkan senilai Rp 5, 5 triliun tetapi pertumbuhannya sangat cepat.
Begitu juga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Jawa Timur juga mengalami pertumbuhan sebesar 40% atau sebesar Rp 5,7 triliun dengan nilai komposisi Financing Deposit Ratio (FDR) atau nilai ratio pembiayaan terhadap DPK mencapai 96,86%. Angka pencapaian ini jauh diatas LDR perbankan konvensional diangka 71%.
Sedangkan total asset perbankan syariah mencapai Rp 7,2 triliun atau tumbuh 44,63% dari posisi 2009 sebesar Rp 5,02 triliun.
Menanggapi kinerja ini Ersyam Fansuri selaku Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Jatim mengungkapkan bahwa hampir semua bank konvensional telah membuka unit syariahnya sehingga juga memberika kontribusi untuk mendorong pertumbuhan bisnisperbankan syariah.
“hampir semua bank konvensional telah membuka unit syariahnya sehingga ikut mendorong pertumbuhan bisnis dari industry bersangkutan,” jelas Ersyam di laman bisnis Indonesia.
Sumber : IBnews Eramuslim
“DOMINASI PERBANKAN SYARIAH LAMPUNG”
BANDARLAMPUNG – Simpanan berupa tabungan pada Bank Syariah di Provinsi Lampung masih mendominasi perolehan dana pihak ketiga (DPK), yaitu sebesar 49,87 persen atau senilai Rp 348,6 miliar. “Untuk komponen DPK, terjadi peningkatan jumlah nominal simpanan dana di bank berjenis syariah ini,” kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Bandarlampung, I Made Subaga Wirya, di Bandarlampung, Sabtu.
Made didampingi peneliti ekonomi muda senior BI setempat, Haryanto Papsa menjelaskan, simpanan berupa tabungan masih mendominasi perolehan DPK, yaitu sebesar 49,87 persen atau senilai Rp 348,6 miliar.
Meski demikian simpanan berjangka tercatat tumbuh signifikan mencapai 35,31 persen (qtq), atau menjadi Rp 210,47 miliar pada akhir triwulan IV-2010.
Ia menjelaskan, kinerja perbankan syariah di Provinsi Lampung menunjukkan perkembangan yang baik. Hal ini tampak dari indikator berupa aset, DPK, pembiayaan, maupun Non Performing Financing (NPF).
Pada aset, terjadi kenaikan sebesar 11,55 persen (qtq) dan 86,42 persen(yoy), yang disumbang oleh pertumbuhan pada Bank Umum Syariah (BUS) maupun BPR Syariah (BPRS). Namun perbandingan pangsa aset antara BUS dan BPRS masing-masing 92,84 persen dan 7,16 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan perbankan syariah, pertumbuhannya mencapai 15,59 persen (qtq) dan 73,54 persen (yoy), dengan 63,49 persen dari total pembiayaan diberikan untuk tujuan modal kerja.
Berdasarkan sektor ekonomi, pembiayaan terbesar diperuntukkan bagi sektor jasa umum sebesar Rp448,5 miliar, dengan pangsa sebesar 46,17 persen.
Sektor besar selanjutnya adalah lain-lain sebesar Rp255,95 miliar dengan pangsa 26,35 persen, dan perdagangan sebesar Rp147,32 miliar atau berpangsa 15,17 persen.
Pertumbuhan DPK yang melampaui pertumbuhan kredit membuat Financing To Deposit Ratio (FDR) Bank Syariah turun dari 149,87 persen menjadi 138,97 persen (qtq), kondisi ini terjadi pada BUS maupun BPRS.
Meski begitu, kualitas kredit perbankan syariah menunjukkan peningkatan, yang terindikasi dari penurunan rasio NPF dari 2,4 persen menjadi 1,73 persen.
Sumber : Republika
DAFTAR PUSTAKA :
• http://zonaekis.com/dominasi-perbankan-syariah-lampung#more-2497
• http://zonaekis.com/perbankan-syariah-di-jawa-timur-unggul-sepanjang-tahun-2010#more-2487
• http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:Oar-axkUdAMJ:elib.unikom.ac.id/download.php%3Fid%3D35247+penjelasan+mengenai+tabungan,+giro+dan+deposito+sebagai+dana+pihak+ketiga&cd=13&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
• http://www.skripsi-tesis.com/07/01/pengaruh-biaya-bunga-kredit-dan-dana-pihak-ketiga-terhadap-pendapatan-bank-bpd-propinsi-diy-triwulan-i-1998-%E2%80%93-triwulan-iv-2002-pdf-doc.htm
• www.skripsi-tesis.com/.../pengaruh-biaya-bunga-kredit-dan-dana-pihak-ketiga-terhadap-pendapatan-bank-bpd-propinsi-diy-triwula...
TUGAS KEDELAPAN KLKP
JASA – JASA PERBANKAN
1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
A. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
B. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan transfer masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat pemindahbukuan.
2. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
A. WARKAT INKASO
• Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga.
• Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen – dokumen penting.
B. JENIS INKASO
• Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
• Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya menerima kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
3. BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.
JENIS DAN MANFAAT BANK GARANSI
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain :
• Bank garansi pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
• Bank garansi pita cukai tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
• Bank garansi penangguhan bea masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
• Bank garansi tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
• Bank garansi pelaksanaan (Performance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/ proyek oleh kontraktor/ leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/ leverensi.
• Bank garansi uang muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/ leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/ leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/ leverensi.
• Bank garansi pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/ leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/ leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain :
a. Penerimaan biaya berupa administrasi (provisi/ komosi) yang merupakan fee based income bank.
b. Pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
4. LETTER OF CREDIT
Letter of credit atau dalam bahasa Indonesia disebut surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
JENIS DAN MANFAAT LETTER OF CREDIT
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran, dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain :
a. Ruang lingkup transaksi
• LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/ jasa melewati batas – batas Negara.
• LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b. Saat penyelesaian
• Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
• Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c. Pembatalan
• Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
• Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan “revocable” atau “irrevocable”, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d. Pengalihan hak
• Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
• Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e. Pihak advising bank
• General/ Negotiating/ Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
• Restricted/ Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f. Cara pembayaran kepada beneficiary
• Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
• Red – Clause LC adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
• Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/ wesel/ cek tanpa harus menyediakan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter Of Credit kepada nasabahnya antara lain :
• Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/ komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
• Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
• Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. WALI AMANAT
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan berindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu daftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
MANFAAT DARI WALI AMANAT
• Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
• Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
• Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
PERSYARATAN UNTUK MENJADI WALI AMANAT
• Bertempat kedudukan di Indonesia.
• Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/ keuntungan.
• Laporan keuangan telah diperiksa akuntan public/ akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
TUGAS DARI WALI AMANAT, YAITU :
• Menganalisi kemampuan dan kredibitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
• Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
• Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
6. KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan Bank Umum, antara lain :
1. KLIRING
Kliring adalah salah satu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga di suatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo. Kliring dibagi 2, yaitu :
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank peserta kliring
Bank yang termasuk dalam peserta kliring adalah bank umum yang ada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri :
• Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring.
• Masalah dalam kepengurusan.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
• Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
• Mempunyai izin usaha yang sah.
• Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
• Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
• Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
• Bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “Kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancer.
2. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari :
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLF)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi peserta, meliputi :
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp. 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercermin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
ARTIKEL KLIRING :
“DPR NGOTOT KLIRING BERJANGKA TUNGGAL”
OLEH BERLIANA ELISABETH S.
Bisnis Indonesia
JAKARTA Perbedaan tajam pemerintah dan parlemen terkait keberadaan lembaga kliring berjangka diperkirakan membuat pembahasan amendemen Undang-Undang No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berjalan alot.
Pihak pemerintah menginginkan keberadaan dua perusahaan kliring berjangka yang beroperasi saat ini yakni PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) dan PT Identrust Security International (ISI) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Di sisi lain, parlemen terutama Fraksi PDI-Perjuangan berpendirian lembaga kliring berjangka cukup satu.
Erlangga Hartarto, Ketua Komisi VI mengatakan parlemen masih melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terkait amendemen UU No.32/1997, untuk kemudian akan dibahas dalam persidanganberikutnya.
Dia menegaskan parlemen tetap berpegangan pada pandangan bahwa lembaga kliring berjangka harus tunggal terutama karena melihat nilai kapitalisasi pasar yang terjadi di kedua bursa berjangka belum signifikan.
"Sehingga itu cukup ada satulembaga kliring. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap keberadaan kliring sebagai penjamin transaksi," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Erlangga mengungkapkan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai Rp5 triliun per hari,kenyataannya hanya ditangani oleh satu lembaga kliring.
"Sebaliknya di perdagangan berjangka, bursanya ada dua, demikian juga kliringnya dua. Sementara nilai transaksinya jauh di bawah pasar saham. Jadi kedua lembaga kliring harus melebur jadi satu," tuturnya.
Deddy Saleh, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengatakan dua lembaga kliring yang ada saat ini masih dapat dipertahankan.
"Masalah ini mungkin akan membuat pembahasan amendemen UU ini jadi alot. Tetapi kami berharap ada titik temu."
Dia menyebutkan pihaknya sudah merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) amendemen UU No.32/1997 tentang PBK
Menurut Deddy, pemerintah tinggal menunggu panggilan dari DPR untuk membahas lebih lanjut DIM amendemen UU tersebut.
Pelaku industri berjangka sendiri telah menolak usul parlemen (Fraksi PDI-P) agar lembaga kliring berjangka tunggal.
Menurut Surdiyanto Suryodar-modjo, Dirut Kliring Berjangka Indonesia, jika dalam praktiknya nanti pelaku pasar menginginkan hanya satu lembaga kliring berjangka, terbuka kemungkinan dilakukan penggabungan sesuai pertimbangan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA :
• http://bataviase.co.id/node/535605
• http://www.dagoel.co.cc/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
• file:///D:/data/jasa%20-%20jasa%20bank.htm
1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
A. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
B. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan transfer masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat pemindahbukuan.
2. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
A. WARKAT INKASO
• Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga.
• Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen – dokumen penting.
B. JENIS INKASO
• Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
• Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya menerima kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
3. BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.
JENIS DAN MANFAAT BANK GARANSI
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain :
• Bank garansi pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
• Bank garansi pita cukai tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
• Bank garansi penangguhan bea masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
• Bank garansi tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
• Bank garansi pelaksanaan (Performance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/ proyek oleh kontraktor/ leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/ leverensi.
• Bank garansi uang muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/ leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/ leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/ leverensi.
• Bank garansi pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/ leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/ leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain :
a. Penerimaan biaya berupa administrasi (provisi/ komosi) yang merupakan fee based income bank.
b. Pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
4. LETTER OF CREDIT
Letter of credit atau dalam bahasa Indonesia disebut surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
JENIS DAN MANFAAT LETTER OF CREDIT
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran, dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain :
a. Ruang lingkup transaksi
• LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/ jasa melewati batas – batas Negara.
• LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b. Saat penyelesaian
• Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
• Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c. Pembatalan
• Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
• Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan “revocable” atau “irrevocable”, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d. Pengalihan hak
• Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
• Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e. Pihak advising bank
• General/ Negotiating/ Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
• Restricted/ Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f. Cara pembayaran kepada beneficiary
• Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
• Red – Clause LC adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
• Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/ wesel/ cek tanpa harus menyediakan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter Of Credit kepada nasabahnya antara lain :
• Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/ komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
• Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
• Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. WALI AMANAT
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan berindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu daftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
MANFAAT DARI WALI AMANAT
• Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
• Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
• Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
PERSYARATAN UNTUK MENJADI WALI AMANAT
• Bertempat kedudukan di Indonesia.
• Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/ keuntungan.
• Laporan keuangan telah diperiksa akuntan public/ akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
TUGAS DARI WALI AMANAT, YAITU :
• Menganalisi kemampuan dan kredibitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
• Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
• Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
6. KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan Bank Umum, antara lain :
1. KLIRING
Kliring adalah salah satu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga di suatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo. Kliring dibagi 2, yaitu :
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank peserta kliring
Bank yang termasuk dalam peserta kliring adalah bank umum yang ada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri :
• Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring.
• Masalah dalam kepengurusan.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
• Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
• Mempunyai izin usaha yang sah.
• Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
• Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
• Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
• Bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “Kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancer.
2. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari :
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLF)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi peserta, meliputi :
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp. 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercermin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
ARTIKEL KLIRING :
“DPR NGOTOT KLIRING BERJANGKA TUNGGAL”
OLEH BERLIANA ELISABETH S.
Bisnis Indonesia
JAKARTA Perbedaan tajam pemerintah dan parlemen terkait keberadaan lembaga kliring berjangka diperkirakan membuat pembahasan amendemen Undang-Undang No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berjalan alot.
Pihak pemerintah menginginkan keberadaan dua perusahaan kliring berjangka yang beroperasi saat ini yakni PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) dan PT Identrust Security International (ISI) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Di sisi lain, parlemen terutama Fraksi PDI-Perjuangan berpendirian lembaga kliring berjangka cukup satu.
Erlangga Hartarto, Ketua Komisi VI mengatakan parlemen masih melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terkait amendemen UU No.32/1997, untuk kemudian akan dibahas dalam persidanganberikutnya.
Dia menegaskan parlemen tetap berpegangan pada pandangan bahwa lembaga kliring berjangka harus tunggal terutama karena melihat nilai kapitalisasi pasar yang terjadi di kedua bursa berjangka belum signifikan.
"Sehingga itu cukup ada satulembaga kliring. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap keberadaan kliring sebagai penjamin transaksi," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Erlangga mengungkapkan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai Rp5 triliun per hari,kenyataannya hanya ditangani oleh satu lembaga kliring.
"Sebaliknya di perdagangan berjangka, bursanya ada dua, demikian juga kliringnya dua. Sementara nilai transaksinya jauh di bawah pasar saham. Jadi kedua lembaga kliring harus melebur jadi satu," tuturnya.
Deddy Saleh, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengatakan dua lembaga kliring yang ada saat ini masih dapat dipertahankan.
"Masalah ini mungkin akan membuat pembahasan amendemen UU ini jadi alot. Tetapi kami berharap ada titik temu."
Dia menyebutkan pihaknya sudah merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) amendemen UU No.32/1997 tentang PBK
Menurut Deddy, pemerintah tinggal menunggu panggilan dari DPR untuk membahas lebih lanjut DIM amendemen UU tersebut.
Pelaku industri berjangka sendiri telah menolak usul parlemen (Fraksi PDI-P) agar lembaga kliring berjangka tunggal.
Menurut Surdiyanto Suryodar-modjo, Dirut Kliring Berjangka Indonesia, jika dalam praktiknya nanti pelaku pasar menginginkan hanya satu lembaga kliring berjangka, terbuka kemungkinan dilakukan penggabungan sesuai pertimbangan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA :
• http://bataviase.co.id/node/535605
• http://www.dagoel.co.cc/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
• file:///D:/data/jasa%20-%20jasa%20bank.htm
Kamis, 14 April 2011
TUGAS KEEMPAT KLKP
BUNGA TABUNGAN
Berikut ini akan dibahas mengenai contoh kasus dalam perhitungan bunga kredit (i2).
SITI (JAKARTA)
• Cek Tn Z 2 Jt
• B/ G Ny K 3 Jt
• Cek Tn L 4 Jt
• Cek Ny G 1 Jt
• Nota Debet PT.X 10 Jt
• B/ G PT.Y 15 Jt
• Nota Kredit PT.M 10 Jt
Tolakan Kliring :
• Cek Tn Z
• Cek Tn L
• B/ G PT.Y
KARMAN (JAKARTA)
• Cek Tn A 3 Jt
• Cek Tn B 2 Jt
• B/ G PT.C 4 Jt
• B/ G PT.D 5 Jt
• Cek Tn E 2 Jt
• Nota Debet PT.X 10 Jt
• Nota Kredit PT.G 5 Jt
Tolakan kliring :
• Cek Tn A
• B/ G PT.D
• B/ G PT.C
Catatan : Surat yang ada di sisi Siti adalah surat yang dikirimkan oleh Karman, begitu juga sebaliknya.
+5 Jt ( dalam kasus ini Siti menang Kliring)
-5 Jt ( dalam kasus ini Karman kalah kliring )
Catatan : Perhitungan tolakan kliring pada kasus di atas, untuk angka yang dicoret tidak masuk dalam perhitungan penjumlahan.
PEMBAHASAN :
Nasabah Siti mempunyai Deposit sebesar Rp. 100.000.000
R/ K pada Bank Indonesia yaitu minimal 8% dari Deposit. Sehingga didapatkan hasil sebesar Rp. 8.000.000 dengan perhitungan yaitu (Rp. 100.000.000 x 8%).
Perhitungan R/ K pada Bank Indonesia yaitu :
Rp. 8.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 13.000.000
Catatan : Rp. 5.000.000 ini merupakan perolehan dari nasabah Siti yang menang kliring.
Nasabah Karman mempunyai Deposit Rp. 100.000.000
R/ K pada Bank Indonesia yaitu minimal 8% dari Deposit. Sehingga didapatkan hasil sebesar Rp. 8.000.000 dengan perhitungan yaitu (Rp. 100.000.000 x 8%), dan tambahan nominal uang sebesar Rp 2.000.000 yang merupakan (Excess Reserve). Sehingga total keseluruhan nominal uang yaitu sebesar Rp 10.000.000
Sehingga perhitungan R/ K pada Bank Indonesia yaitu :
Rp. 10.000.000 – Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
Catatan : Rp. -5.000.000 ini merupakan perolehan dari nasabah Karman yang kalah kliring.
Nasabah Karman hanya mempunyai nominal uang sebesar Rp.5.000.000 dari hasil perhitungan R/ K pada Bank Indonesia karena sebelumnya nasabah Karman mengalami kalah kliring. Sehingga untuk mencapai nominal uang sebesar Rp. 13.000.000 seperti hasil pada perhitungan R/ K nasabah Siti, maka nasabah Karman menutupi kekurangannya sebesar Rp. 3.000.000 dengan meminjam uang kepada nasabah Siti yang berada dalam kondisi menang kliring. Peristiwa ini dinamakan dengan “Call Money”.
PERHITUNGAN NERACA
Berikut ini merupakan perhitungan neraca nasabah Siti untuk periode 31/ 3 yaitu sebagai berikut:
Asset pada neraca di atas yang terdiri dari Kas, R/K pada BI, dan Kredit didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :
1. Kas
Berpedoman pada kebijakan Bank yang terdiri dari :
• % kas dari Deposit
• % ER (Excess Reserve) dari Deposit
2. R/ K pada BI
Didapatkan dari perhitungan RR (Reserve Requirement) + ER +/ - Kliring.
3. Kredit
Berpedoman pada Deposito (yang bergerak stabil), Tabungan (fluktuatif), dan Giro.
Gambar 1.1 Giro
Dari gambar di atas Deposito, Tabungan, dan Giro merupakan Volatilitas dana.
Liabilities pada neraca di atas yang terdiri dari Tabungan, Giro, dan Deposito merupakan komponen yang masuk ke dalam saldo awal neraca periode 1/ 4.
Catatan : jika jumlah kredit, jumlah deposito ada nilainya maka berlaku rumus :
Î (Profit Bank) = i2 (hasil dari perhitungan bunga kredit) – i1
Berikut ini akan dibahas mengenai contoh kasus dalam perhitungan bunga kredit (i2).
SITI (JAKARTA)
• Cek Tn Z 2 Jt
• B/ G Ny K 3 Jt
• Cek Tn L 4 Jt
• Cek Ny G 1 Jt
• Nota Debet PT.X 10 Jt
• B/ G PT.Y 15 Jt
• Nota Kredit PT.M 10 Jt
Tolakan Kliring :
• Cek Tn Z
• Cek Tn L
• B/ G PT.Y
KARMAN (JAKARTA)
• Cek Tn A 3 Jt
• Cek Tn B 2 Jt
• B/ G PT.C 4 Jt
• B/ G PT.D 5 Jt
• Cek Tn E 2 Jt
• Nota Debet PT.X 10 Jt
• Nota Kredit PT.G 5 Jt
Tolakan kliring :
• Cek Tn A
• B/ G PT.D
• B/ G PT.C
Catatan : Surat yang ada di sisi Siti adalah surat yang dikirimkan oleh Karman, begitu juga sebaliknya.
+5 Jt ( dalam kasus ini Siti menang Kliring)
-5 Jt ( dalam kasus ini Karman kalah kliring )
Catatan : Perhitungan tolakan kliring pada kasus di atas, untuk angka yang dicoret tidak masuk dalam perhitungan penjumlahan.
PEMBAHASAN :
Nasabah Siti mempunyai Deposit sebesar Rp. 100.000.000
R/ K pada Bank Indonesia yaitu minimal 8% dari Deposit. Sehingga didapatkan hasil sebesar Rp. 8.000.000 dengan perhitungan yaitu (Rp. 100.000.000 x 8%).
Perhitungan R/ K pada Bank Indonesia yaitu :
Rp. 8.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 13.000.000
Catatan : Rp. 5.000.000 ini merupakan perolehan dari nasabah Siti yang menang kliring.
Nasabah Karman mempunyai Deposit Rp. 100.000.000
R/ K pada Bank Indonesia yaitu minimal 8% dari Deposit. Sehingga didapatkan hasil sebesar Rp. 8.000.000 dengan perhitungan yaitu (Rp. 100.000.000 x 8%), dan tambahan nominal uang sebesar Rp 2.000.000 yang merupakan (Excess Reserve). Sehingga total keseluruhan nominal uang yaitu sebesar Rp 10.000.000
Sehingga perhitungan R/ K pada Bank Indonesia yaitu :
Rp. 10.000.000 – Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000
Catatan : Rp. -5.000.000 ini merupakan perolehan dari nasabah Karman yang kalah kliring.
Nasabah Karman hanya mempunyai nominal uang sebesar Rp.5.000.000 dari hasil perhitungan R/ K pada Bank Indonesia karena sebelumnya nasabah Karman mengalami kalah kliring. Sehingga untuk mencapai nominal uang sebesar Rp. 13.000.000 seperti hasil pada perhitungan R/ K nasabah Siti, maka nasabah Karman menutupi kekurangannya sebesar Rp. 3.000.000 dengan meminjam uang kepada nasabah Siti yang berada dalam kondisi menang kliring. Peristiwa ini dinamakan dengan “Call Money”.
PERHITUNGAN NERACA
Berikut ini merupakan perhitungan neraca nasabah Siti untuk periode 31/ 3 yaitu sebagai berikut:
Asset pada neraca di atas yang terdiri dari Kas, R/K pada BI, dan Kredit didapatkan dari perhitungan sebagai berikut :
1. Kas
Berpedoman pada kebijakan Bank yang terdiri dari :
• % kas dari Deposit
• % ER (Excess Reserve) dari Deposit
2. R/ K pada BI
Didapatkan dari perhitungan RR (Reserve Requirement) + ER +/ - Kliring.
3. Kredit
Berpedoman pada Deposito (yang bergerak stabil), Tabungan (fluktuatif), dan Giro.
Gambar 1.1 Giro
Dari gambar di atas Deposito, Tabungan, dan Giro merupakan Volatilitas dana.
Liabilities pada neraca di atas yang terdiri dari Tabungan, Giro, dan Deposito merupakan komponen yang masuk ke dalam saldo awal neraca periode 1/ 4.
Catatan : jika jumlah kredit, jumlah deposito ada nilainya maka berlaku rumus :
Î (Profit Bank) = i2 (hasil dari perhitungan bunga kredit) – i1
Rabu, 13 April 2011
TUGAS KETUJUH KLKP
KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Sebelum membahas mengenai kredit usaha kecil (KUK), terlebih dahulu kita mengetahui apa itu kredit, unsur – unsur kredit, tujuan kredit, fungsi kredit, dan jangka waktu kredit.
1. PENGERTIAN KREDIT
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
2. UNSUR – UNSUR KREDIT
Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit, yaitu :
• Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
• Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
• Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
• Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.
3. TUJUAN KREDIT
Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit antara lain :
• Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
• Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
• Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.
4. FUNGSI KREDIT
Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
• Meningkatkan daya guna uang.
• Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
• Meningkatkan nilai atau daya guna barang.
• Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
• Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.
• Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
• Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
• Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.
5. JANGKA WAKTU KREDIT
Kriteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
1. Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
2. Kredit jangka panjang
Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi
Setelah mengetahui tentang kredit secara keseluruhan, untuk itu akan dibahas mengenai kredit usaha kecil (KUK), macam – macam KUK dan fungsi kredit bagi dunia usaha dan juga lembaga keuangan.
6. KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Kredit usaha kecil yaitu kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
7. MACAM – MACAM KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Berikut ini merupakan macam – macam dari KUK, antara lain yaitu :
a. KUK-Kredit Investasi
KUK- Kredit Investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
b. KUK-Kredit Modal Kerja
KUK- Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
c. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
KUK- Kredit Modal Kerja Kontraktor yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
d. KUK-Channeling
KUK- Channeling yaitu Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%
8. FUNGSI KREDIT BAGI DUNIA USAHA DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bagi dunia usaha (termasuk usaha kecil)
• Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya
• Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
Bagi lembaga keuangan (termasuk Bank)
• Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
DAFTAR PUSTAKA :
• http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/
• http://kreditukm.com/pengertian-kredit/
• http://b.domaindlx.com/ragil/fungsi_kredit.htm
• http://www.anneahira.com/kredit-17090.htm
• http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671
Sebelum membahas mengenai kredit usaha kecil (KUK), terlebih dahulu kita mengetahui apa itu kredit, unsur – unsur kredit, tujuan kredit, fungsi kredit, dan jangka waktu kredit.
1. PENGERTIAN KREDIT
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
2. UNSUR – UNSUR KREDIT
Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit, yaitu :
• Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
• Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
• Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
• Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.
3. TUJUAN KREDIT
Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit antara lain :
• Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
• Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
• Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.
4. FUNGSI KREDIT
Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
• Meningkatkan daya guna uang.
• Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
• Meningkatkan nilai atau daya guna barang.
• Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
• Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.
• Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
• Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
• Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.
5. JANGKA WAKTU KREDIT
Kriteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
1. Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
2. Kredit jangka panjang
Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi
Setelah mengetahui tentang kredit secara keseluruhan, untuk itu akan dibahas mengenai kredit usaha kecil (KUK), macam – macam KUK dan fungsi kredit bagi dunia usaha dan juga lembaga keuangan.
6. KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Kredit usaha kecil yaitu kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
7. MACAM – MACAM KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Berikut ini merupakan macam – macam dari KUK, antara lain yaitu :
a. KUK-Kredit Investasi
KUK- Kredit Investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
b. KUK-Kredit Modal Kerja
KUK- Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
c. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
KUK- Kredit Modal Kerja Kontraktor yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
d. KUK-Channeling
KUK- Channeling yaitu Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%
8. FUNGSI KREDIT BAGI DUNIA USAHA DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bagi dunia usaha (termasuk usaha kecil)
• Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya
• Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
Bagi lembaga keuangan (termasuk Bank)
• Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
DAFTAR PUSTAKA :
• http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/
• http://kreditukm.com/pengertian-kredit/
• http://b.domaindlx.com/ragil/fungsi_kredit.htm
• http://www.anneahira.com/kredit-17090.htm
• http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671
TUGAS KEENAM KLKP
LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)
1. Pengertian LDR (Loan to Deposit Ratio)
Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang disalurkan dibandingkan dengan jumla dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.( Kasmir, 2003: 272). LDR : %100 x Equity Deposit Total Loans Total
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendah kemampuan likuiditas bank. (Dendawijaya, 2000: 118). Rasio LDR juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank. Apabila kredit yang disalurkan mengalami kegagalan atau bermasalah, maka bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang dititipkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah membatasi rasio antara kredit dibandingkan dengan simpanan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Menurut Kasmir (2003: 272), batas aman LDR menurut peraturan pemerintah adalah 110%.
2. Unsur – unsur LDR (Loan to Deposit Ratio)
a. Total Loans
Total Loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
b. Total Deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berupa:
a) Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, da penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b) Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
c) Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan.
3. Fungsi LDR
LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
• Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
• Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%).
• Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
• Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
4. Artikel LDR (Loan to Deposit Ratio)
GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) – LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)
Pada tanggal 3 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sehingga perhitungannya menjadi: GWM dalam Rupiah = GWM Primer 8% + GWM Sekunder 2,5% + GWM LDR Dengan kebijakan baru tersebut berarti terdapat perubahan perhitungan GWM, khususnya yang terkait dengan GWM primer 8% dan GWM LDR.
Sementara itu, GWM Sekunder 2,5% merupakan kebijakan GWM yang tidak mengalami perubahan. Kebijakan GWM Primer sebesar 8% pada dasarnya merupakan penyesuaian GWM primer rupiah dari yang berlaku saat ini sebesar 5% menjadi 8%.Hal ini dilakukan mengingat sektor perbankan masih mengalami ekses likuiditas yang cukup tinggi. Terhadap pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3% dari DPK rupiah akan diberikan jasa giro sebesar 2,5% p.a.
Namun jasa giro tersebut tidak akan diberikan kepada bank yang memiliki GWM Primer dibawah 8%. Sementara itu, GWM LDR dalam rupiah ditetapkan dalam suatu kisaran yang dipandang mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kisaran target LDR ditetapkan dengan batas bawah 78% dan batas atas 100%. Bagi bank-bank yang memiliki LDR diluar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk bank yang memiliki LDR lebih rendah dari batas bawah target LDR dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,1 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR.
Untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas atas target LDR dan memiliki CAR dibawah 14% dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,2 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR. Untuk bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas target LDR namun memiliki CAR 14% atau lebih tidak dikenakan tambahan GWM. Penerapan GWM LDR tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.Pada triwulan terakhir tahun 2005, Bank Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai penerapan GWM LDR yang berlaku sampai tahun 2008.Namun terdapat perbedaan diantara kedua kebijakan GWM LDR tersebut.Kebijakan GWM LDR yang dikeluarkan tahun 2005 hanya memiliki instrumen yang memberikan insentif bagi bank untuk meningkatkan LDR namun tidak memiliki mekanisme yang memberikan disinsentif jika LDR sudah dipandang terlalu tinggi.
Kebijakan penerapan GWM LDR yang baru, seperti disebutkan diatas, memiliki LDR target yang berupa kisaran. Apabila LDR sebuah bank berada dibawah target, maka terdapat insentif bagi bank tersebut untuk meningkatkan LDR. Jika LDR bank berada diatas target, maka akan ada insentif bagi bank untuk memperhatikan risiko likuiditas dengan cara menyesuaikan LDR. Dengan demikian, akan ada suatu self-correction mechanism bagi bank untuk mengoptimalkan penyaluran kreditnya namun dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.
LDR target ditetapkan berdasarkan tujuan makro ekonomi dan mikro perbankan. Secara makro, LDR target merupakan cerminan kebutuhan kredit yang diperlukan untuk menopang target pertumbuhan ekonomi sementara secara mikro, LDR target ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan LDR perbankan. Pembatasan LDR tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan modal dan likuiditas perbankan. Meskipun demikian, bank masih dapat meningkatkan penyaluran kredit diatas batas atas target LDR sepanjang diikuti dengan ketahanan modal yang memadai.
Dampak kebijakan GWM tersebut terhadap pergerakan suku bunga kredit perbankan diharapkan minimal. Selain karena tingginya ekses likuiditas perbankan, spread suku bunga perbankan juga masih relatif tinggi yakni sekitar 5%. Penyesuaian GWM primer akan mulai diberlakukan pada 1 November 2010, sementara penerapan GWM LDR pada 1 Maret 2011.
Implementasi GWM Primer diberikan masa transisi sekitar 2 bulan untuk memberikan waktu bagi bank menyesuaikan portofolio likuiditasnya, terkait dengan bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Disamping itu, likuiditas perbankan akan semakin meningkat sejalan dengan ekspansi rekening pemerintah yang tinggi di triwulan IV. Sementara itu, kebijakan GWM LDR diberikan masa transisi yang lebih lama yaitu 6 bulan, dengan harapan bank dapat melakukan penyesuaian ALMA (Asset Liability Management) untuk memenuhi ketentuan GWM LDR tersebut.
DAFTAR PUSTAKA :
• www.iei.or.id/.../MENELAAH%20LDR%20VERSI%20BARU%20SINDO%2027%20... - Mirip
• http://betawe.blogspot.com/2011/01/giro-wajib-minimum-gwm-loan-to-deposit.html
1. Pengertian LDR (Loan to Deposit Ratio)
Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang disalurkan dibandingkan dengan jumla dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.( Kasmir, 2003: 272). LDR : %100 x Equity Deposit Total Loans Total
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendah kemampuan likuiditas bank. (Dendawijaya, 2000: 118). Rasio LDR juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank. Apabila kredit yang disalurkan mengalami kegagalan atau bermasalah, maka bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang dititipkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah membatasi rasio antara kredit dibandingkan dengan simpanan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Menurut Kasmir (2003: 272), batas aman LDR menurut peraturan pemerintah adalah 110%.
2. Unsur – unsur LDR (Loan to Deposit Ratio)
a. Total Loans
Total Loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
b. Total Deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berupa:
a) Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, da penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b) Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
c) Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan.
3. Fungsi LDR
LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
• Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
• Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%).
• Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
• Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
4. Artikel LDR (Loan to Deposit Ratio)
GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) – LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)
Pada tanggal 3 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sehingga perhitungannya menjadi: GWM dalam Rupiah = GWM Primer 8% + GWM Sekunder 2,5% + GWM LDR Dengan kebijakan baru tersebut berarti terdapat perubahan perhitungan GWM, khususnya yang terkait dengan GWM primer 8% dan GWM LDR.
Sementara itu, GWM Sekunder 2,5% merupakan kebijakan GWM yang tidak mengalami perubahan. Kebijakan GWM Primer sebesar 8% pada dasarnya merupakan penyesuaian GWM primer rupiah dari yang berlaku saat ini sebesar 5% menjadi 8%.Hal ini dilakukan mengingat sektor perbankan masih mengalami ekses likuiditas yang cukup tinggi. Terhadap pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3% dari DPK rupiah akan diberikan jasa giro sebesar 2,5% p.a.
Namun jasa giro tersebut tidak akan diberikan kepada bank yang memiliki GWM Primer dibawah 8%. Sementara itu, GWM LDR dalam rupiah ditetapkan dalam suatu kisaran yang dipandang mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kisaran target LDR ditetapkan dengan batas bawah 78% dan batas atas 100%. Bagi bank-bank yang memiliki LDR diluar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk bank yang memiliki LDR lebih rendah dari batas bawah target LDR dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,1 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR.
Untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas atas target LDR dan memiliki CAR dibawah 14% dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,2 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR. Untuk bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas target LDR namun memiliki CAR 14% atau lebih tidak dikenakan tambahan GWM. Penerapan GWM LDR tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.Pada triwulan terakhir tahun 2005, Bank Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai penerapan GWM LDR yang berlaku sampai tahun 2008.Namun terdapat perbedaan diantara kedua kebijakan GWM LDR tersebut.Kebijakan GWM LDR yang dikeluarkan tahun 2005 hanya memiliki instrumen yang memberikan insentif bagi bank untuk meningkatkan LDR namun tidak memiliki mekanisme yang memberikan disinsentif jika LDR sudah dipandang terlalu tinggi.
Kebijakan penerapan GWM LDR yang baru, seperti disebutkan diatas, memiliki LDR target yang berupa kisaran. Apabila LDR sebuah bank berada dibawah target, maka terdapat insentif bagi bank tersebut untuk meningkatkan LDR. Jika LDR bank berada diatas target, maka akan ada insentif bagi bank untuk memperhatikan risiko likuiditas dengan cara menyesuaikan LDR. Dengan demikian, akan ada suatu self-correction mechanism bagi bank untuk mengoptimalkan penyaluran kreditnya namun dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.
LDR target ditetapkan berdasarkan tujuan makro ekonomi dan mikro perbankan. Secara makro, LDR target merupakan cerminan kebutuhan kredit yang diperlukan untuk menopang target pertumbuhan ekonomi sementara secara mikro, LDR target ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan LDR perbankan. Pembatasan LDR tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan modal dan likuiditas perbankan. Meskipun demikian, bank masih dapat meningkatkan penyaluran kredit diatas batas atas target LDR sepanjang diikuti dengan ketahanan modal yang memadai.
Dampak kebijakan GWM tersebut terhadap pergerakan suku bunga kredit perbankan diharapkan minimal. Selain karena tingginya ekses likuiditas perbankan, spread suku bunga perbankan juga masih relatif tinggi yakni sekitar 5%. Penyesuaian GWM primer akan mulai diberlakukan pada 1 November 2010, sementara penerapan GWM LDR pada 1 Maret 2011.
Implementasi GWM Primer diberikan masa transisi sekitar 2 bulan untuk memberikan waktu bagi bank menyesuaikan portofolio likuiditasnya, terkait dengan bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Disamping itu, likuiditas perbankan akan semakin meningkat sejalan dengan ekspansi rekening pemerintah yang tinggi di triwulan IV. Sementara itu, kebijakan GWM LDR diberikan masa transisi yang lebih lama yaitu 6 bulan, dengan harapan bank dapat melakukan penyesuaian ALMA (Asset Liability Management) untuk memenuhi ketentuan GWM LDR tersebut.
DAFTAR PUSTAKA :
• www.iei.or.id/.../MENELAAH%20LDR%20VERSI%20BARU%20SINDO%2027%20... - Mirip
• http://betawe.blogspot.com/2011/01/giro-wajib-minimum-gwm-loan-to-deposit.html
TUGAS KESEPULUH KLKP
BANK BAGI HASIL (SYARIAH)
1. PENGERTIAN BANK SYARIAH
Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan prinsip – prinsip hukum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist.
Menurut Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992, bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Umum yang sejak awal kegiatannya berdasarkan prinsip syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :
a. Bank Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan per tahun.
b. Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
2. SEJARAH BANK SYARIAH
Bank syariah telah lama berkembang di luar negeri seperti, antara lain di negara – negara Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, dan Swiss. Al Baraka merupakan salah satu bank syariah yang telah berkembang lama dan mempunyai kegiatan – kegiatan di beberapa negara. Di Indonesia, keberadaan bank syariah dirintis sejak diberlakukannya Undang – undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang – undang tersebut menggunakan istilah ”Bank Bagi Hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Ditinjau dari segi kuantitas bank, BPR yang lebih banyak beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil sering disebut dengan BPR Syariah. Bank umum yang secara tegas menyatakan dirinya sebagai bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia.
Sampai dengan akhir tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank umum dan 77 kantor BPR. Perkembangan bank berdasarkan prinsip syariah masih sangat kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Hingga awal tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah. Lihat daftar berikut ini :
Bank Umum Syariah :
1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
3. Bank Syariah Indonesia
Unit Usaha Syariah :
1. Bank Ifi Syariah
2. Bank Danamon Syariah
3. Bri Syariah
4. Bank Niaga Syariah
5. Bank Permata Syariah
6. BNI Syariah
7. BII Syariah
8. Bank Riau Syariah
9. Bank Jabar Syariah
10. BPD Sumut Syariah
11. BPD Dki Syariah
12. BPD Lombok Ntb
13. BPD Aceh Syariah
14. BPD Kalsel Syariah
15. HSBC Syariah
16. BTN Syariah
Peta penyebaran bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dewasa ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi Dan Bandung. Perkembangan bank syariah justru tidak terfokus di daerah potensial, yaitu masyarakat muslim di Banda Aceh, Sumatera Barat, Dan Jawa Timur. Pola pemilihan lokasi pendirian bank syariah saat ini terlihat masih berpegang pada pola pendirian bank konvensional, yaitu daerah pertumbuhan ekonomi dan sentra perdagangan seperti Jabotabek Dan Bandung.
3. CIRI KONSEP EKONOMI SYARIAH
• Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya. Artinya, sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan dasar manusia haruslah dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
• Prinsip yang dianut dalam konsep ekonomi syariah adalah bagaimana penerapan konsep ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, karena yang menjadi dasar dari ekonomi syariah adalah Al Qur’an dan Hadits.
• Untuk sektor swasta, pemerintah atau negara harus menjamin adanya persaingan yang sehat dengan tidak adanya hal-hal yang menyalahi aturan ekonomi syariah seperti penimbunan, perjudian, ketidakjelasan, maupun riba dalam prakteknya di masyarakat.
• Pembelian suatu barang atau produk harus digunakan untuk produk-produk yang halal dan dalam penerapannya tidak disarankan untuk membeli barang secara berlebihan, namun lebih utama untuk membeli produk sesuai dengan kebutuhan sedangkan sisanya untuk diinfakkan atau disedekahkan.
• Dalam konsep ekonomi syariah, setiap individu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Zakat adalah suatu instrumen penting dalam ekonomi syariah yang menjamin daya beli dari masyarakat yang tidak mampu tentunya pengeluaran zakat apabila sudah sampai nisabnya dan dikeluarkan sesuai dengan ketentuan apakah itu zakat profesi, zakat pertanian, perdagangan, zakat hadiah, dll.
4. PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya. Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
5. PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
A. Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
B. Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
6. KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
• Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
• Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
• Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual, dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat – surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual – beli atau hiwalah.
• Membeli surat – surat berharga pemerintah dan/ atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.
3. Memberikan jasa – jasa :
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat – surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah, dan lain – lain.
4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• Melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan prinsip sharf.
• Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/ atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang – undangan dana pensiun yang berlaku, dan lain – lain.
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
7. CONTOH KASUS KEUNGGULAN SISTEM SYARIAH
Ada suatu contoh kasus sederhana yang umum yang menunjukkan keunggulan sistem syariah sekaligus menunjukkan rapuhnya sistem bunga. Misalkan pada bank konvensional mengelola dana nasabahnya 20 milyar dan memberikan bunga 10% kepada nasabahnya. Pada bulan tersebut bank mendapatkan laba usaha 4 milyar, bank harus membayarkan 10% dari 20 milyar yaitu 2 milyar kepada nasabahnya sehingga keuntungan bersih bank menjadi 2 milyar. Pada bulan berikutnya karena kondisi ekonomi yang buruk dan ditambah dengan banyaknya kredit yang macet, bank mendapatkan keuntungan usaha hanya 1 milyar. Bank tetap harus membayar bunga 10% dari 20 milyar yaitu 2 milyar kepada nasabahnya sehingga bank mengalami kerugian sebesar 1 milyar.
Untuk contoh kasus yang sama, bank syariah mengelola dana nasabahnya 20 milyar dan memberikan bagi hasil 60% untuk nasabah. Jika pada saat tersebuat bank syariah juga mendapat laba usaha 4 milyar, bagi hasil yang diberikan kepada nasabahnya sebesar 60% dari 4 milyar yaitu 2,4 milyar sehingga laba bersih yang diterima bank sebesar 1,6 milyar. Pada bulan berikutnya terjadi penurunan laba usaha menjadi sebesar 1 milyar. Bank memberikan bagi hasil untuk nasabahnya sebesar 60% dari 1 milyar yaitu 600 juta dan bank masih mendapatkan keuntungan sebesar 400 juta.
Dari contoh kasus tersebut dapat kita lihat bahwa berapapun keuntungan yang diterima bank syariah, bank dan nasabah masing-masing mendapatkan keuntungan. Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional bisa mendapatkan keuntungan yang besar ketika mendapatkan laba usaha yang besar namun keuntungan yang diterima nasabah tidak bertambah. Selain itu bank rentan mendapat kerugian apabila laba usaha yang didapat mengalami penurunan yang signifikan.
Jadi cukup jelas bahwa sistem syariah lebih adil, stabil, dan menguntungkan jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Coba kita bayangkan, jika seseorang meminjam dana untuk usaha ke bank konvensional, orang tersebut akan dibebankan dengan bunganya setiap bulan apalagi jika bunganya adalah bunga berbunga tentu saja dapat mematikan usaha orang tersebut hanya karena besarnya bunga yang harus ditanggung olehnya.
Contoh kasus diatas bukan hanya sekedar permisalan belaka, hal tersebut merupakan gambaran dari apa yang terjadi pada masa krisis ekonomi 97-98 yang lalu, dimana banyak bank yang dilikuidasi karena tidak mampu mengembalikan dana nasabahnya apalagi membayar bunganya. Juga banyaknya usaha masyarakat yang gulung tikar akibat tidak mampu membayar hutang pinjaman yang telah ditambah dengan bunga tentunya.
Masih kurang cukup, coba kita tengok negara kita tercinta ini, setiap tahun pemerintah mengalokasikan sebagian besar dana APBN untuk membayar hutang negara. Bukan hanya itu saja, kabarnya jumlah dana yang dibayarkan kepada negara donor hanya untuk membayar bunganya saja, hanya sebagian kecil yang benar-benar dibayarkan untuk membayar hutang. Semakin banyak pemerintah berhutang dan apabila pemerintah tidak dapat membayar hutang pada saat jatuh tempo tentu saja menambah beban yang harus ditanggung bangsa ini.
ARTIKEL TENTANG SYARIAH
“ ISU-ISU KONTEMPORER AKUNTANSI SYARI’AH”
LATAR BELAKANG
Pada awal tahun 90-an Indonesia pada khususnya telah menunjukkan keadaan perubahan yang lebih membaik. Perkembangan sistem ekonomi dan bisnis berlandaskan Islam telah menujukkan trend yang cukup menggembirakan. Hadirnya lembaga keuangan syari’ah di belahan bumi menunjukkan langkah kemajuan keberadaan sistem ekonomi dan bisnis Islam di tanah air ini. Lembaga-lembaga seperti itu adalah organisasi yang bercirikan “amanah”. Dalam organisasi semacam ini, keberadaan etika sangat penting. Bagi umat Islam, kegiatan bisnis (temasuk bisnis perbankan) tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika Islam.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa nilai-nilai, sistem dan filsafat sebuah ilmu akan turut menentukan model ilmu yang berkembang di suatu negara. Apabila suatu negara menganut sistem ekonomi kapitalisme, maka sistem akuntansi yang berkembang adalah sistem akuntansi kapitalis. Demikian pula, apabila suatu negara mengikuti sistem ekonomi Islam maka upaya yang harus dikembangkan adalah sistem Akuntansi Syari’ah.
Mempelajari dan menerapkan Akuntansi Syari’ah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi atau perkiraan atau rekening yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosio-ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat manusia. Triyumono menyatakan bahwa Akuntansi Syari’ah merupakan salah satu upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk humanis dan syarat nilai.
Islam melalui Al Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi atau pembuat laporan akuntansi adalah menekankan pada konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagai ditegaskan dalam surat Al Baqaroh ayat 282. Disamping itu, Akuntansi Syari’ah harus berorietasi sosial. Akuntansi Syari’ah tidak hanya sebagai alat ukur untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi sebagai suatu metode untuk menjelaskan fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam.
Penelitian yang dilakukan oleh Hayashi (1995) dalam bukunya yang berjudul On Islamic Accounting yang dijelaskan bahwa akuntansi kapitalis, konsep Akuntansi Syari’ah, perhitungan zakat dan kasus Feisal Islamic Bank di Kairo dan praktek bisnis di Arab Saudi. Hayashi mengemukakan perbedaan yang mendasar antara akuntansi kapitalis dan Islam. Akuntansi Syari’ah memiliki metarule yaitu hukum Islam yang digambarkan oleh Al Qur’an dan Hadits sedangkan akuntansi kapitalis tidak memiliki itu. Akuntansi kapitalis hanya bergantung pada keinginan user sehingga bersifat lokal dan situasional.
Penelitian yang dilakukan oleh Adnan (1996) yang berjudul An Invetigation of Accounting Concepts an Practice in Islamic Banks, The Case of Bank Islam Malaysia Berhad dan Bank Muamalat Indonesia yang dalam kesimpulannya sebagai berikut:
1. Secara koseptual, kedua bank masih memakai konsep dan praktik yang lazim dilakukan dalam akuntansi konvensional.
2. Tinjauan kritis bahwa sebenarnya tidak semua konsep dasar akuntansi dapat diterima secara syari’ah.
3. Berdasarkan butir kedua di atas khususnya menyiratkan perlunya dibangun model akuntansi yang memang sesuai dengan syari’ah, bila diharapkan terjadi konsistensi antara gerak ekonomi Islam dan istrumen pendukungnya.
Dalam pandangan Iwan Triyuwono bahwa Akuntansi Syari’ah yang berorientasi sosial merupakan salah upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk yang humanis dan sarat nilai. Tujuanya adalah tercipta peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental dan teleologikal. Konsekuensi ontologis dari hal ini adalah bahwa akuntan secara kritis harus mampu membebaskan manusia dari ikatan realitas (peradaban) semu beserta jaringan-jaringan kuasanya, untuk kemudian memberikan atau menciptakan realitas alternatif dengan seperangkat jaringan-jaringan kuasa ilahi yang mengikat manusia dalam hidup sehari-hari.
Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang jelek. Realitas Akuntansi Syari’ah adalah tercermin dalam akuntansi zakat.
Wacana di sekitar akuntansi syariah ini mucul, kurang lebih sama dengan atau tidak lama setelah kemunculan kembali bank Islam itu sendiri. Sejak itu banyak tulisan atau publikasi tentang akuntansi syariah oleh para pakar misalnya Abdel Magid (1981), Ba-Yunus (1988), Badawi (1988), Hayashi (1989), Adnan (1996), Triyuwono (1996), Harahap (1996), Muhammad (2005) untuk menyebut beberapa contoh diantaranya.
Ada sejumlah argumentasi yang diajukan, mengapa Akuntansi Syari’ah harus berbeda dengan akuntansi konvensional. Diantaranya adalah karena faktor-faktor tujuan. Siapapun yang bertransaksi dengan cara Islam, harus diasumsikan bahwa tujuannya adalah dalam rangka mematuhi perintah Allah dan sekaligus ridha-Nya. Ini tentu sangat berbeda dengan tujuan yang biasa ingin dicapai akuntansi konvensional, yang biasanya hanya sarat dengan nilai-nilai keduniawian, tetapi kering dari nilai-nilai ukhrawi. Secara lebih spesifik, dengan merujuk pada Statement of Financial Accounting (SFA) No. 1, alasan yang dipakai menyusun tujuan yang berbeda untuk Akuntansi Syari’ah adalah karena:
1. Islamic banks must comply with the principles and rules of Shari’a in all their financial and other dealings.
2. The functions of Islamic banks are significantly different from those of traditional banks who have adopted the Western model of banking.
3. The relatioship between Islamic banks and the parties that deal with them differs from the relatioship of those who deal with the traditional banks. Unlike traditional banks, Islamic banks do not use interest in their investment and financing transactions, whereas traditional banks borrow and lend money on the basis of interest.
Pendapat di atas rasanya cukup jelas dan masuk akal, bila kemudian disimpulkan bahwa wajar – bahkan haruslah – Akuntansi Syari’ah tidak sama dengan akuntansi konvensional. Disamping itu kalau seseorang mencoba memahami hakekat keberadaan akuntansi sebagai alat yang tidak bebas nilai, dan bahkan penuh kompromi untuk berbagai kepentingan pihak tertentu. Ada dua aliran yang terjadi, pertama adalah mereka yang menghendaki tujuan dan berbagai kaidah Akuntansi Syari’ah dibangun atas dasar prinsip dan ajaran Islam, lalu membandingkannya dengan pemikiran-pemikiran akuntansi kontemporer yang sudah mapan. Kedua, adalah berangkat dari tujuan dan kaidah akuntansi konvensional yang sudah ada, kemudian mengujinya dari padang Islam. Bagian yang dipandang sejalan diterima dan dipakai, sedangkan bagian yang dipandang tidak sesuai ditolak.
DAFTAR PUSTAKA :
• http://re-searchengines.com/1107kesiper.html
• http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
• http://www.anneahira.com/artikel-ekonomi-syariah.htm
• http://irma20.multiply.com/journal/item/10/Sistem_syariah_vs_bunga_bank
• http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/
1. PENGERTIAN BANK SYARIAH
Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan prinsip – prinsip hukum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist.
Menurut Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992, bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Umum yang sejak awal kegiatannya berdasarkan prinsip syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :
a. Bank Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan per tahun.
b. Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
2. SEJARAH BANK SYARIAH
Bank syariah telah lama berkembang di luar negeri seperti, antara lain di negara – negara Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, dan Swiss. Al Baraka merupakan salah satu bank syariah yang telah berkembang lama dan mempunyai kegiatan – kegiatan di beberapa negara. Di Indonesia, keberadaan bank syariah dirintis sejak diberlakukannya Undang – undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. Undang – undang tersebut menggunakan istilah ”Bank Bagi Hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Ditinjau dari segi kuantitas bank, BPR yang lebih banyak beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil sering disebut dengan BPR Syariah. Bank umum yang secara tegas menyatakan dirinya sebagai bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia.
Sampai dengan akhir tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank umum dan 77 kantor BPR. Perkembangan bank berdasarkan prinsip syariah masih sangat kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Hingga awal tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah. Lihat daftar berikut ini :
Bank Umum Syariah :
1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
3. Bank Syariah Indonesia
Unit Usaha Syariah :
1. Bank Ifi Syariah
2. Bank Danamon Syariah
3. Bri Syariah
4. Bank Niaga Syariah
5. Bank Permata Syariah
6. BNI Syariah
7. BII Syariah
8. Bank Riau Syariah
9. Bank Jabar Syariah
10. BPD Sumut Syariah
11. BPD Dki Syariah
12. BPD Lombok Ntb
13. BPD Aceh Syariah
14. BPD Kalsel Syariah
15. HSBC Syariah
16. BTN Syariah
Peta penyebaran bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dewasa ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi Dan Bandung. Perkembangan bank syariah justru tidak terfokus di daerah potensial, yaitu masyarakat muslim di Banda Aceh, Sumatera Barat, Dan Jawa Timur. Pola pemilihan lokasi pendirian bank syariah saat ini terlihat masih berpegang pada pola pendirian bank konvensional, yaitu daerah pertumbuhan ekonomi dan sentra perdagangan seperti Jabotabek Dan Bandung.
3. CIRI KONSEP EKONOMI SYARIAH
• Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menjamin kelangsungan hidup masyarakatnya. Artinya, sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan dasar manusia haruslah dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
• Prinsip yang dianut dalam konsep ekonomi syariah adalah bagaimana penerapan konsep ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, karena yang menjadi dasar dari ekonomi syariah adalah Al Qur’an dan Hadits.
• Untuk sektor swasta, pemerintah atau negara harus menjamin adanya persaingan yang sehat dengan tidak adanya hal-hal yang menyalahi aturan ekonomi syariah seperti penimbunan, perjudian, ketidakjelasan, maupun riba dalam prakteknya di masyarakat.
• Pembelian suatu barang atau produk harus digunakan untuk produk-produk yang halal dan dalam penerapannya tidak disarankan untuk membeli barang secara berlebihan, namun lebih utama untuk membeli produk sesuai dengan kebutuhan sedangkan sisanya untuk diinfakkan atau disedekahkan.
• Dalam konsep ekonomi syariah, setiap individu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Zakat adalah suatu instrumen penting dalam ekonomi syariah yang menjamin daya beli dari masyarakat yang tidak mampu tentunya pengeluaran zakat apabila sudah sampai nisabnya dan dikeluarkan sesuai dengan ketentuan apakah itu zakat profesi, zakat pertanian, perdagangan, zakat hadiah, dll.
4. PRINSIP PERBANKAN SYARIAH
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya. Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
5. PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
A. Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
B. Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
6. KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
• Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
• Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
• Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual, dan/ atau menjamin atas risiko sendiri surat – surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual – beli atau hiwalah.
• Membeli surat – surat berharga pemerintah dan/ atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.
3. Memberikan jasa – jasa :
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat – surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah, dan lain – lain.
4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• Melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan prinsip sharf.
• Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/ atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang – undangan dana pensiun yang berlaku, dan lain – lain.
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
7. CONTOH KASUS KEUNGGULAN SISTEM SYARIAH
Ada suatu contoh kasus sederhana yang umum yang menunjukkan keunggulan sistem syariah sekaligus menunjukkan rapuhnya sistem bunga. Misalkan pada bank konvensional mengelola dana nasabahnya 20 milyar dan memberikan bunga 10% kepada nasabahnya. Pada bulan tersebut bank mendapatkan laba usaha 4 milyar, bank harus membayarkan 10% dari 20 milyar yaitu 2 milyar kepada nasabahnya sehingga keuntungan bersih bank menjadi 2 milyar. Pada bulan berikutnya karena kondisi ekonomi yang buruk dan ditambah dengan banyaknya kredit yang macet, bank mendapatkan keuntungan usaha hanya 1 milyar. Bank tetap harus membayar bunga 10% dari 20 milyar yaitu 2 milyar kepada nasabahnya sehingga bank mengalami kerugian sebesar 1 milyar.
Untuk contoh kasus yang sama, bank syariah mengelola dana nasabahnya 20 milyar dan memberikan bagi hasil 60% untuk nasabah. Jika pada saat tersebuat bank syariah juga mendapat laba usaha 4 milyar, bagi hasil yang diberikan kepada nasabahnya sebesar 60% dari 4 milyar yaitu 2,4 milyar sehingga laba bersih yang diterima bank sebesar 1,6 milyar. Pada bulan berikutnya terjadi penurunan laba usaha menjadi sebesar 1 milyar. Bank memberikan bagi hasil untuk nasabahnya sebesar 60% dari 1 milyar yaitu 600 juta dan bank masih mendapatkan keuntungan sebesar 400 juta.
Dari contoh kasus tersebut dapat kita lihat bahwa berapapun keuntungan yang diterima bank syariah, bank dan nasabah masing-masing mendapatkan keuntungan. Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional bisa mendapatkan keuntungan yang besar ketika mendapatkan laba usaha yang besar namun keuntungan yang diterima nasabah tidak bertambah. Selain itu bank rentan mendapat kerugian apabila laba usaha yang didapat mengalami penurunan yang signifikan.
Jadi cukup jelas bahwa sistem syariah lebih adil, stabil, dan menguntungkan jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Coba kita bayangkan, jika seseorang meminjam dana untuk usaha ke bank konvensional, orang tersebut akan dibebankan dengan bunganya setiap bulan apalagi jika bunganya adalah bunga berbunga tentu saja dapat mematikan usaha orang tersebut hanya karena besarnya bunga yang harus ditanggung olehnya.
Contoh kasus diatas bukan hanya sekedar permisalan belaka, hal tersebut merupakan gambaran dari apa yang terjadi pada masa krisis ekonomi 97-98 yang lalu, dimana banyak bank yang dilikuidasi karena tidak mampu mengembalikan dana nasabahnya apalagi membayar bunganya. Juga banyaknya usaha masyarakat yang gulung tikar akibat tidak mampu membayar hutang pinjaman yang telah ditambah dengan bunga tentunya.
Masih kurang cukup, coba kita tengok negara kita tercinta ini, setiap tahun pemerintah mengalokasikan sebagian besar dana APBN untuk membayar hutang negara. Bukan hanya itu saja, kabarnya jumlah dana yang dibayarkan kepada negara donor hanya untuk membayar bunganya saja, hanya sebagian kecil yang benar-benar dibayarkan untuk membayar hutang. Semakin banyak pemerintah berhutang dan apabila pemerintah tidak dapat membayar hutang pada saat jatuh tempo tentu saja menambah beban yang harus ditanggung bangsa ini.
ARTIKEL TENTANG SYARIAH
“ ISU-ISU KONTEMPORER AKUNTANSI SYARI’AH”
LATAR BELAKANG
Pada awal tahun 90-an Indonesia pada khususnya telah menunjukkan keadaan perubahan yang lebih membaik. Perkembangan sistem ekonomi dan bisnis berlandaskan Islam telah menujukkan trend yang cukup menggembirakan. Hadirnya lembaga keuangan syari’ah di belahan bumi menunjukkan langkah kemajuan keberadaan sistem ekonomi dan bisnis Islam di tanah air ini. Lembaga-lembaga seperti itu adalah organisasi yang bercirikan “amanah”. Dalam organisasi semacam ini, keberadaan etika sangat penting. Bagi umat Islam, kegiatan bisnis (temasuk bisnis perbankan) tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika Islam.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa nilai-nilai, sistem dan filsafat sebuah ilmu akan turut menentukan model ilmu yang berkembang di suatu negara. Apabila suatu negara menganut sistem ekonomi kapitalisme, maka sistem akuntansi yang berkembang adalah sistem akuntansi kapitalis. Demikian pula, apabila suatu negara mengikuti sistem ekonomi Islam maka upaya yang harus dikembangkan adalah sistem Akuntansi Syari’ah.
Mempelajari dan menerapkan Akuntansi Syari’ah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi atau perkiraan atau rekening yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosio-ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat manusia. Triyumono menyatakan bahwa Akuntansi Syari’ah merupakan salah satu upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk humanis dan syarat nilai.
Islam melalui Al Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi atau pembuat laporan akuntansi adalah menekankan pada konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagai ditegaskan dalam surat Al Baqaroh ayat 282. Disamping itu, Akuntansi Syari’ah harus berorietasi sosial. Akuntansi Syari’ah tidak hanya sebagai alat ukur untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi sebagai suatu metode untuk menjelaskan fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam.
Penelitian yang dilakukan oleh Hayashi (1995) dalam bukunya yang berjudul On Islamic Accounting yang dijelaskan bahwa akuntansi kapitalis, konsep Akuntansi Syari’ah, perhitungan zakat dan kasus Feisal Islamic Bank di Kairo dan praktek bisnis di Arab Saudi. Hayashi mengemukakan perbedaan yang mendasar antara akuntansi kapitalis dan Islam. Akuntansi Syari’ah memiliki metarule yaitu hukum Islam yang digambarkan oleh Al Qur’an dan Hadits sedangkan akuntansi kapitalis tidak memiliki itu. Akuntansi kapitalis hanya bergantung pada keinginan user sehingga bersifat lokal dan situasional.
Penelitian yang dilakukan oleh Adnan (1996) yang berjudul An Invetigation of Accounting Concepts an Practice in Islamic Banks, The Case of Bank Islam Malaysia Berhad dan Bank Muamalat Indonesia yang dalam kesimpulannya sebagai berikut:
1. Secara koseptual, kedua bank masih memakai konsep dan praktik yang lazim dilakukan dalam akuntansi konvensional.
2. Tinjauan kritis bahwa sebenarnya tidak semua konsep dasar akuntansi dapat diterima secara syari’ah.
3. Berdasarkan butir kedua di atas khususnya menyiratkan perlunya dibangun model akuntansi yang memang sesuai dengan syari’ah, bila diharapkan terjadi konsistensi antara gerak ekonomi Islam dan istrumen pendukungnya.
Dalam pandangan Iwan Triyuwono bahwa Akuntansi Syari’ah yang berorientasi sosial merupakan salah upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk yang humanis dan sarat nilai. Tujuanya adalah tercipta peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental dan teleologikal. Konsekuensi ontologis dari hal ini adalah bahwa akuntan secara kritis harus mampu membebaskan manusia dari ikatan realitas (peradaban) semu beserta jaringan-jaringan kuasanya, untuk kemudian memberikan atau menciptakan realitas alternatif dengan seperangkat jaringan-jaringan kuasa ilahi yang mengikat manusia dalam hidup sehari-hari.
Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang jelek. Realitas Akuntansi Syari’ah adalah tercermin dalam akuntansi zakat.
Wacana di sekitar akuntansi syariah ini mucul, kurang lebih sama dengan atau tidak lama setelah kemunculan kembali bank Islam itu sendiri. Sejak itu banyak tulisan atau publikasi tentang akuntansi syariah oleh para pakar misalnya Abdel Magid (1981), Ba-Yunus (1988), Badawi (1988), Hayashi (1989), Adnan (1996), Triyuwono (1996), Harahap (1996), Muhammad (2005) untuk menyebut beberapa contoh diantaranya.
Ada sejumlah argumentasi yang diajukan, mengapa Akuntansi Syari’ah harus berbeda dengan akuntansi konvensional. Diantaranya adalah karena faktor-faktor tujuan. Siapapun yang bertransaksi dengan cara Islam, harus diasumsikan bahwa tujuannya adalah dalam rangka mematuhi perintah Allah dan sekaligus ridha-Nya. Ini tentu sangat berbeda dengan tujuan yang biasa ingin dicapai akuntansi konvensional, yang biasanya hanya sarat dengan nilai-nilai keduniawian, tetapi kering dari nilai-nilai ukhrawi. Secara lebih spesifik, dengan merujuk pada Statement of Financial Accounting (SFA) No. 1, alasan yang dipakai menyusun tujuan yang berbeda untuk Akuntansi Syari’ah adalah karena:
1. Islamic banks must comply with the principles and rules of Shari’a in all their financial and other dealings.
2. The functions of Islamic banks are significantly different from those of traditional banks who have adopted the Western model of banking.
3. The relatioship between Islamic banks and the parties that deal with them differs from the relatioship of those who deal with the traditional banks. Unlike traditional banks, Islamic banks do not use interest in their investment and financing transactions, whereas traditional banks borrow and lend money on the basis of interest.
Pendapat di atas rasanya cukup jelas dan masuk akal, bila kemudian disimpulkan bahwa wajar – bahkan haruslah – Akuntansi Syari’ah tidak sama dengan akuntansi konvensional. Disamping itu kalau seseorang mencoba memahami hakekat keberadaan akuntansi sebagai alat yang tidak bebas nilai, dan bahkan penuh kompromi untuk berbagai kepentingan pihak tertentu. Ada dua aliran yang terjadi, pertama adalah mereka yang menghendaki tujuan dan berbagai kaidah Akuntansi Syari’ah dibangun atas dasar prinsip dan ajaran Islam, lalu membandingkannya dengan pemikiran-pemikiran akuntansi kontemporer yang sudah mapan. Kedua, adalah berangkat dari tujuan dan kaidah akuntansi konvensional yang sudah ada, kemudian mengujinya dari padang Islam. Bagian yang dipandang sejalan diterima dan dipakai, sedangkan bagian yang dipandang tidak sesuai ditolak.
DAFTAR PUSTAKA :
• http://re-searchengines.com/1107kesiper.html
• http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
• http://www.anneahira.com/artikel-ekonomi-syariah.htm
• http://irma20.multiply.com/journal/item/10/Sistem_syariah_vs_bunga_bank
• http://imanph.wordpress.com/akuntansi-syariah/
TUGAS KEDUA KLKP
“PROSES KLIRING”
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam pelaksanaan operasional perbankan sehari-hari pelayanan terhadap nasabah merupakan sesuatu yang paling diutamakan. Oleh karena itu kemudahan-kemudahan untuk memperlancar transaksi yang dilaksanakan oleh para nasabah harus dijamin kelancarannya. Guna merealisir tujuan tersebut, maka para nasabah dapat mempercayakan segala kegiatan pembayaran maupun penagihan terhadap realisasi usahanya kepada bank. Atas dasar itulah maka terjadi utang piutang antar bank. Agar pelaksanaan penagihan dan pembayaran antar bank tersebut berjalan lancar maka dibentuklah lembaga yang bertugas melaksanakan perhitungan hutang piutang antar bank yang lazim disebut lembaga kliring. Dengan adanya lembaga kliring masalah waktu, tempat, biaya, yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang telah ditentukan dan diorganisir.
Penyelenggaraan kliring antar bank dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, Nota Debet dan lain-lain di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Namun dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya overdraft keesokan harinya.
PEMBAHASAN
Untuk mengetahui proses terjadinya kliring, dapat dilihat dalam contoh kasus berikut ini :
Contoh kasus :
• Gino adalah nasabah dari Bank Siti
• Atun adalah nasabah dari Bank Karman
• Bank Indonesia merupakan tempat pertemuan masing-masing Bank tersebut, yaitu Bank Siti dan Bank Karman. Namun dengan persyaratan bahwa Bank Siti dan Bank Karman harus mempunyai simpanan pada Bank Indonesia atau rekening Koran pada Bank Indonesia dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu minimal 8% dari deposito.
Kegiatan I : Gino memberikan cek kepada Atun sebesar Rp 10.000.000
Proses Kliring :
Pada suatu hari terjadilah transaksi antara nasabah bernama Gino dengan nasabah bernama Atun. Gino memberikan cek sebesar 10jt kepada Atun. Atun yang merupakan nasabah dari Bank Karman ingin mencairkan cek sebesar 10jt tersebut kepada Bank Karman. Karena Atun tidak ingin mencairkan cek tersebut menjadi uang tunai, maka cek tersebut dicairkan kepada Bank Karman dengan tujuan untuk dipindahbukukan dan masuk sebagai tabungan Atun. Karena tabungan Atun bertambah sebesar 10jt, maka pada rekening tabungan Atun di Bank Karman akan berada pada sisi kredit (+).
Dalam kasus ini, cek yang diberikan oleh Gino berasal dari Bank yang berbeda karena Gino merupakan nasabah dari Bank Siti. Untuk itu maka Bank Karman akan melaporkan kepada Bank Siti melalui perantara yaitu Bank Indonesia, proses ini sering disebut sebagai Nota Debet Keluar. Maka transaksi tersebut dicatat dengan mendebet rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 10jt, dan mengkredit tabungan Atun sebesar 10jt.
Nota Debet Keluar dari Bank Karman diterima oleh Bank Indonesia. Proses selanjutnya yaitu Bank Indonesia akan menyampaikan kepada Bank Siti bahwa cek yang telah dikeluarkan oleh nasabah Gino telah dicairkan oleh nasabah Atun kepada Bank Karman. atau sering disebut sebagai Nota Debet Masuk. Maka Bank Indonesia mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Siti dan menkredit rekening Koran pada Bank Karman masing-masing sebesar 10jt.
Proses transaksi berakhir pada Bank Siti. Setelah Bank Siti menerima Nota Debet Masuk dari Bank Indonesia, maka Bank Siti mencatat transaksi tersebut dengan mendebet Giro Gino sebesar 10jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 10jt.
Kegiatan II : Nasabah Gino sedang berulang tahun, dan nasabah Atun mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000 ke rekening tabungan Gino
Proses Kliring :
Dalam kasus ini, Atun meminta kepada Bank Karman untuk memindahkan uangnya yang berada di rekening tabungan sebesar 20 jt ke rekening tabungan milik Gino yang berada pada Bank Siti. Sebelum Bank Karman menyampaikan kepada Bank Siti, Bank Karman tentunya membutuhkan perantara yaitu melalui Bank Indonesia. Proses yang berlangsung antara Bank Karman kepada Bank Indonesia ini sering disebut sebagai Nota Kredit Keluar. Maka transaksi tersebut dicatat oleh Bank Karman yaitu dengan mendebet tabungan Atun sebesar 20jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 20jt.
Setelah Nota Kredit Keluar dari Bank Karman diterima oleh Bank Indonesia, maka proses selanjutnya yaitu Bank Indonesia akan menyampaikan kepada Bank Siti perihal nasabah Atun yang mentransfer uang sebesar 20 jt untuk dimasukkan ke rekening tabungan Gino. Proses yang berlangsung antara Bank Indonesia kepada Bank Siti ini sering disebut sebagai Nota Kredit Masuk. Maka Bank Indonesia mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Karman sebesar 20 jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Siti sebesar 20 jt.
Setelah Nota Kredit Masuk dari Bank Indonesia diterima oleh Bank Siti, maka proses transaksi ini berakhir pada Bank Siti. Maka Bank Siti akan mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 20 jt dan mengkredit tabungan Gino sebesar 20 jt.
KESIMPULAN
Dalam proses kliring kegiatan pertama yaitu bahwa terjadi transaksi antar nasabah Gino yang memberikan cek sebesar 10 jt kepada nasabah Atun. Mereka mempunyai dua Bank yang berbeda, nasabah Gino yang merupakan nasabah dari Bank Siti dan nasabah Atun yang merupakan nasabah dari Bank Karman. Dalam proses kliring yang terjadi dapat disimpulkan bahwa terjadi warkat kliring yang diserahkan suatu Bank (Bank Karman) kepada peserta Bank lain (Bank Siti).
Warkat kliring tersebut yaitu meliputi :
1. Nota Debet Keluar : warkat-warkat ke peserta kliring lain yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah.
Dalam hal ini apabila Bank mengeluarkan Nota Debet Keluar, maka saldo pada Bank Indonesia akan bertambah.
2. Nota Debet Masuk : warkat-warkat yang diserahkan oleh peserta lain yang disetor oleh nasabah atas beban nasabah bank yang bersangkutan.
Dan sebaliknya apabila Bank mengeluarkan Nota Debet Masuk, maka saldo pada Bank Indonesia akan berkurang.
Sedangkan dalam proses kliring kegiatan kedua yaitu bahwa nasabah Atun mentranfer uang sebesar 20 jt ke rekening tabungan Gino. Sehingga dapat disimpulkan bahwa warkat kliring yang terjadi yaitu meliputi :
1. Nota Kredit Keluar : warkat-warkat yang berupa pembebanan ke rekening giro nasabah atas beban Bank yang bersangkutan terhadap transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut.
Dalam hal ini apabila Bank mengeluarkan Nota Kredit Keluar, maka saldo pada Bank Indonesia akan berkurang.
2. Nota Kredit Masuk : warkat-warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang bersangkutan.
Dan sebaliknya apabila Bank mengeluarkan Nota Kredit Masuk, maka saldo pada Bank Indonesia akan bertambah.
Dalam peristiwa kliring, terdapat istilah kalah kliring (tolakan kliring) dan menang kliring. Tolakan kliring akan terjadi apabila saldo yang terdapat di Bank Indonesia kurang dari 8%, sehingga Bank Indonesia akan dilikuidasi (kalah kliring). Namun hal itu dapat dihindari jika Bank tersebut mampu mempunyai simpanan pada Bank Indonesia lebih dari 8%.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam pelaksanaan operasional perbankan sehari-hari pelayanan terhadap nasabah merupakan sesuatu yang paling diutamakan. Oleh karena itu kemudahan-kemudahan untuk memperlancar transaksi yang dilaksanakan oleh para nasabah harus dijamin kelancarannya. Guna merealisir tujuan tersebut, maka para nasabah dapat mempercayakan segala kegiatan pembayaran maupun penagihan terhadap realisasi usahanya kepada bank. Atas dasar itulah maka terjadi utang piutang antar bank. Agar pelaksanaan penagihan dan pembayaran antar bank tersebut berjalan lancar maka dibentuklah lembaga yang bertugas melaksanakan perhitungan hutang piutang antar bank yang lazim disebut lembaga kliring. Dengan adanya lembaga kliring masalah waktu, tempat, biaya, yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang telah ditentukan dan diorganisir.
Penyelenggaraan kliring antar bank dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, Nota Debet dan lain-lain di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Namun dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya overdraft keesokan harinya.
PEMBAHASAN
Untuk mengetahui proses terjadinya kliring, dapat dilihat dalam contoh kasus berikut ini :
Contoh kasus :
• Gino adalah nasabah dari Bank Siti
• Atun adalah nasabah dari Bank Karman
• Bank Indonesia merupakan tempat pertemuan masing-masing Bank tersebut, yaitu Bank Siti dan Bank Karman. Namun dengan persyaratan bahwa Bank Siti dan Bank Karman harus mempunyai simpanan pada Bank Indonesia atau rekening Koran pada Bank Indonesia dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu minimal 8% dari deposito.
Kegiatan I : Gino memberikan cek kepada Atun sebesar Rp 10.000.000
Proses Kliring :
Pada suatu hari terjadilah transaksi antara nasabah bernama Gino dengan nasabah bernama Atun. Gino memberikan cek sebesar 10jt kepada Atun. Atun yang merupakan nasabah dari Bank Karman ingin mencairkan cek sebesar 10jt tersebut kepada Bank Karman. Karena Atun tidak ingin mencairkan cek tersebut menjadi uang tunai, maka cek tersebut dicairkan kepada Bank Karman dengan tujuan untuk dipindahbukukan dan masuk sebagai tabungan Atun. Karena tabungan Atun bertambah sebesar 10jt, maka pada rekening tabungan Atun di Bank Karman akan berada pada sisi kredit (+).
Dalam kasus ini, cek yang diberikan oleh Gino berasal dari Bank yang berbeda karena Gino merupakan nasabah dari Bank Siti. Untuk itu maka Bank Karman akan melaporkan kepada Bank Siti melalui perantara yaitu Bank Indonesia, proses ini sering disebut sebagai Nota Debet Keluar. Maka transaksi tersebut dicatat dengan mendebet rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 10jt, dan mengkredit tabungan Atun sebesar 10jt.
Nota Debet Keluar dari Bank Karman diterima oleh Bank Indonesia. Proses selanjutnya yaitu Bank Indonesia akan menyampaikan kepada Bank Siti bahwa cek yang telah dikeluarkan oleh nasabah Gino telah dicairkan oleh nasabah Atun kepada Bank Karman. atau sering disebut sebagai Nota Debet Masuk. Maka Bank Indonesia mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Siti dan menkredit rekening Koran pada Bank Karman masing-masing sebesar 10jt.
Proses transaksi berakhir pada Bank Siti. Setelah Bank Siti menerima Nota Debet Masuk dari Bank Indonesia, maka Bank Siti mencatat transaksi tersebut dengan mendebet Giro Gino sebesar 10jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 10jt.
Kegiatan II : Nasabah Gino sedang berulang tahun, dan nasabah Atun mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000 ke rekening tabungan Gino
Proses Kliring :
Dalam kasus ini, Atun meminta kepada Bank Karman untuk memindahkan uangnya yang berada di rekening tabungan sebesar 20 jt ke rekening tabungan milik Gino yang berada pada Bank Siti. Sebelum Bank Karman menyampaikan kepada Bank Siti, Bank Karman tentunya membutuhkan perantara yaitu melalui Bank Indonesia. Proses yang berlangsung antara Bank Karman kepada Bank Indonesia ini sering disebut sebagai Nota Kredit Keluar. Maka transaksi tersebut dicatat oleh Bank Karman yaitu dengan mendebet tabungan Atun sebesar 20jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 20jt.
Setelah Nota Kredit Keluar dari Bank Karman diterima oleh Bank Indonesia, maka proses selanjutnya yaitu Bank Indonesia akan menyampaikan kepada Bank Siti perihal nasabah Atun yang mentransfer uang sebesar 20 jt untuk dimasukkan ke rekening tabungan Gino. Proses yang berlangsung antara Bank Indonesia kepada Bank Siti ini sering disebut sebagai Nota Kredit Masuk. Maka Bank Indonesia mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Karman sebesar 20 jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Siti sebesar 20 jt.
Setelah Nota Kredit Masuk dari Bank Indonesia diterima oleh Bank Siti, maka proses transaksi ini berakhir pada Bank Siti. Maka Bank Siti akan mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 20 jt dan mengkredit tabungan Gino sebesar 20 jt.
KESIMPULAN
Dalam proses kliring kegiatan pertama yaitu bahwa terjadi transaksi antar nasabah Gino yang memberikan cek sebesar 10 jt kepada nasabah Atun. Mereka mempunyai dua Bank yang berbeda, nasabah Gino yang merupakan nasabah dari Bank Siti dan nasabah Atun yang merupakan nasabah dari Bank Karman. Dalam proses kliring yang terjadi dapat disimpulkan bahwa terjadi warkat kliring yang diserahkan suatu Bank (Bank Karman) kepada peserta Bank lain (Bank Siti).
Warkat kliring tersebut yaitu meliputi :
1. Nota Debet Keluar : warkat-warkat ke peserta kliring lain yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah.
Dalam hal ini apabila Bank mengeluarkan Nota Debet Keluar, maka saldo pada Bank Indonesia akan bertambah.
2. Nota Debet Masuk : warkat-warkat yang diserahkan oleh peserta lain yang disetor oleh nasabah atas beban nasabah bank yang bersangkutan.
Dan sebaliknya apabila Bank mengeluarkan Nota Debet Masuk, maka saldo pada Bank Indonesia akan berkurang.
Sedangkan dalam proses kliring kegiatan kedua yaitu bahwa nasabah Atun mentranfer uang sebesar 20 jt ke rekening tabungan Gino. Sehingga dapat disimpulkan bahwa warkat kliring yang terjadi yaitu meliputi :
1. Nota Kredit Keluar : warkat-warkat yang berupa pembebanan ke rekening giro nasabah atas beban Bank yang bersangkutan terhadap transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut.
Dalam hal ini apabila Bank mengeluarkan Nota Kredit Keluar, maka saldo pada Bank Indonesia akan berkurang.
2. Nota Kredit Masuk : warkat-warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang bersangkutan.
Dan sebaliknya apabila Bank mengeluarkan Nota Kredit Masuk, maka saldo pada Bank Indonesia akan bertambah.
Dalam peristiwa kliring, terdapat istilah kalah kliring (tolakan kliring) dan menang kliring. Tolakan kliring akan terjadi apabila saldo yang terdapat di Bank Indonesia kurang dari 8%, sehingga Bank Indonesia akan dilikuidasi (kalah kliring). Namun hal itu dapat dihindari jika Bank tersebut mampu mempunyai simpanan pada Bank Indonesia lebih dari 8%.
this me.. :D
Labels
Mengenai Saya
- all about susan
- hmmmpppp .. menilai diri sendiri itu ga' mudah,, so far gw cuma wanita biasa yg punya sejuta mimpi & harapan yg segera ingin diwujudkan!Entah penilaian orang apa, tapi.. gw ingin dikagumi bkn krn fisik semata tp inner beauty dlm diri gw.gw hanya hamba ALLAH yang berusaha menjadi KEBANGGAAN utk keluarga, sahabat, maupun di hadapan-NYA.
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.