Rabu, 13 April 2011

TUGAS KEDUA KLKP

“PROSES KLIRING”

LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam pelaksanaan operasional perbankan sehari-hari pelayanan terhadap nasabah merupakan sesuatu yang paling diutamakan. Oleh karena itu kemudahan-kemudahan untuk memperlancar transaksi yang dilaksanakan oleh para nasabah harus dijamin kelancarannya. Guna merealisir tujuan tersebut, maka para nasabah dapat mempercayakan segala kegiatan pembayaran maupun penagihan terhadap realisasi usahanya kepada bank. Atas dasar itulah maka terjadi utang piutang antar bank. Agar pelaksanaan penagihan dan pembayaran antar bank tersebut berjalan lancar maka dibentuklah lembaga yang bertugas melaksanakan perhitungan hutang piutang antar bank yang lazim disebut lembaga kliring. Dengan adanya lembaga kliring masalah waktu, tempat, biaya, yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang telah ditentukan dan diorganisir.
Penyelenggaraan kliring antar bank dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, Nota Debet dan lain-lain di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Namun dalam sistem kliring terdapat risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar karena seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada gilirannya overdraft keesokan harinya.

PEMBAHASAN
Untuk mengetahui proses terjadinya kliring, dapat dilihat dalam contoh kasus berikut ini :
Contoh kasus :
• Gino adalah nasabah dari Bank Siti
• Atun adalah nasabah dari Bank Karman
• Bank Indonesia merupakan tempat pertemuan masing-masing Bank tersebut, yaitu Bank Siti dan Bank Karman. Namun dengan persyaratan bahwa Bank Siti dan Bank Karman harus mempunyai simpanan pada Bank Indonesia atau rekening Koran pada Bank Indonesia dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu minimal 8% dari deposito.

Kegiatan I : Gino memberikan cek kepada Atun sebesar Rp 10.000.000
Proses Kliring :
Pada suatu hari terjadilah transaksi antara nasabah bernama Gino dengan nasabah bernama Atun. Gino memberikan cek sebesar 10jt kepada Atun. Atun yang merupakan nasabah dari Bank Karman ingin mencairkan cek sebesar 10jt tersebut kepada Bank Karman. Karena Atun tidak ingin mencairkan cek tersebut menjadi uang tunai, maka cek tersebut dicairkan kepada Bank Karman dengan tujuan untuk dipindahbukukan dan masuk sebagai tabungan Atun. Karena tabungan Atun bertambah sebesar 10jt, maka pada rekening tabungan Atun di Bank Karman akan berada pada sisi kredit (+).
Dalam kasus ini, cek yang diberikan oleh Gino berasal dari Bank yang berbeda karena Gino merupakan nasabah dari Bank Siti. Untuk itu maka Bank Karman akan melaporkan kepada Bank Siti melalui perantara yaitu Bank Indonesia, proses ini sering disebut sebagai Nota Debet Keluar. Maka transaksi tersebut dicatat dengan mendebet rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 10jt, dan mengkredit tabungan Atun sebesar 10jt.
Nota Debet Keluar dari Bank Karman diterima oleh Bank Indonesia. Proses selanjutnya yaitu Bank Indonesia akan menyampaikan kepada Bank Siti bahwa cek yang telah dikeluarkan oleh nasabah Gino telah dicairkan oleh nasabah Atun kepada Bank Karman. atau sering disebut sebagai Nota Debet Masuk. Maka Bank Indonesia mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Siti dan menkredit rekening Koran pada Bank Karman masing-masing sebesar 10jt.
Proses transaksi berakhir pada Bank Siti. Setelah Bank Siti menerima Nota Debet Masuk dari Bank Indonesia, maka Bank Siti mencatat transaksi tersebut dengan mendebet Giro Gino sebesar 10jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 10jt.

Kegiatan II : Nasabah Gino sedang berulang tahun, dan nasabah Atun mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000 ke rekening tabungan Gino
Proses Kliring :
Dalam kasus ini, Atun meminta kepada Bank Karman untuk memindahkan uangnya yang berada di rekening tabungan sebesar 20 jt ke rekening tabungan milik Gino yang berada pada Bank Siti. Sebelum Bank Karman menyampaikan kepada Bank Siti, Bank Karman tentunya membutuhkan perantara yaitu melalui Bank Indonesia. Proses yang berlangsung antara Bank Karman kepada Bank Indonesia ini sering disebut sebagai Nota Kredit Keluar. Maka transaksi tersebut dicatat oleh Bank Karman yaitu dengan mendebet tabungan Atun sebesar 20jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 20jt.
Setelah Nota Kredit Keluar dari Bank Karman diterima oleh Bank Indonesia, maka proses selanjutnya yaitu Bank Indonesia akan menyampaikan kepada Bank Siti perihal nasabah Atun yang mentransfer uang sebesar 20 jt untuk dimasukkan ke rekening tabungan Gino. Proses yang berlangsung antara Bank Indonesia kepada Bank Siti ini sering disebut sebagai Nota Kredit Masuk. Maka Bank Indonesia mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Karman sebesar 20 jt dan mengkredit rekening Koran pada Bank Siti sebesar 20 jt.
Setelah Nota Kredit Masuk dari Bank Indonesia diterima oleh Bank Siti, maka proses transaksi ini berakhir pada Bank Siti. Maka Bank Siti akan mencatat transaksi tersebut yaitu dengan mendebet rekening Koran pada Bank Indonesia sebesar 20 jt dan mengkredit tabungan Gino sebesar 20 jt.

KESIMPULAN
Dalam proses kliring kegiatan pertama yaitu bahwa terjadi transaksi antar nasabah Gino yang memberikan cek sebesar 10 jt kepada nasabah Atun. Mereka mempunyai dua Bank yang berbeda, nasabah Gino yang merupakan nasabah dari Bank Siti dan nasabah Atun yang merupakan nasabah dari Bank Karman. Dalam proses kliring yang terjadi dapat disimpulkan bahwa terjadi warkat kliring yang diserahkan suatu Bank (Bank Karman) kepada peserta Bank lain (Bank Siti).
Warkat kliring tersebut yaitu meliputi :
1. Nota Debet Keluar : warkat-warkat ke peserta kliring lain yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah.
Dalam hal ini apabila Bank mengeluarkan Nota Debet Keluar, maka saldo pada Bank Indonesia akan bertambah.
2. Nota Debet Masuk : warkat-warkat yang diserahkan oleh peserta lain yang disetor oleh nasabah atas beban nasabah bank yang bersangkutan.
Dan sebaliknya apabila Bank mengeluarkan Nota Debet Masuk, maka saldo pada Bank Indonesia akan berkurang.
Sedangkan dalam proses kliring kegiatan kedua yaitu bahwa nasabah Atun mentranfer uang sebesar 20 jt ke rekening tabungan Gino. Sehingga dapat disimpulkan bahwa warkat kliring yang terjadi yaitu meliputi :
1. Nota Kredit Keluar : warkat-warkat yang berupa pembebanan ke rekening giro nasabah atas beban Bank yang bersangkutan terhadap transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut.
Dalam hal ini apabila Bank mengeluarkan Nota Kredit Keluar, maka saldo pada Bank Indonesia akan berkurang.
2. Nota Kredit Masuk : warkat-warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang bersangkutan.
Dan sebaliknya apabila Bank mengeluarkan Nota Kredit Masuk, maka saldo pada Bank Indonesia akan bertambah.
Dalam peristiwa kliring, terdapat istilah kalah kliring (tolakan kliring) dan menang kliring. Tolakan kliring akan terjadi apabila saldo yang terdapat di Bank Indonesia kurang dari 8%, sehingga Bank Indonesia akan dilikuidasi (kalah kliring). Namun hal itu dapat dihindari jika Bank tersebut mampu mempunyai simpanan pada Bank Indonesia lebih dari 8%.

0 komentar:

Posting Komentar

this me.. :D

this me.. :D
saya saya saya