LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)
1. Pengertian LDR (Loan to Deposit Ratio)
Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang disalurkan dibandingkan dengan jumla dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.( Kasmir, 2003: 272). LDR : %100 x Equity Deposit Total Loans Total
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendah kemampuan likuiditas bank. (Dendawijaya, 2000: 118). Rasio LDR juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank. Apabila kredit yang disalurkan mengalami kegagalan atau bermasalah, maka bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang dititipkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah membatasi rasio antara kredit dibandingkan dengan simpanan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Menurut Kasmir (2003: 272), batas aman LDR menurut peraturan pemerintah adalah 110%.
2. Unsur – unsur LDR (Loan to Deposit Ratio)
a. Total Loans
Total Loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
b. Total Deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berupa:
a) Giro, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, da penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
b) Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
c) Sertifikat Deposito, yaitu deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan.
3. Fungsi LDR
LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
• Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
• Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%).
• Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
• Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
4. Artikel LDR (Loan to Deposit Ratio)
GIRO WAJIB MINIMUM (GWM) – LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)
Pada tanggal 3 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sehingga perhitungannya menjadi: GWM dalam Rupiah = GWM Primer 8% + GWM Sekunder 2,5% + GWM LDR Dengan kebijakan baru tersebut berarti terdapat perubahan perhitungan GWM, khususnya yang terkait dengan GWM primer 8% dan GWM LDR.
Sementara itu, GWM Sekunder 2,5% merupakan kebijakan GWM yang tidak mengalami perubahan. Kebijakan GWM Primer sebesar 8% pada dasarnya merupakan penyesuaian GWM primer rupiah dari yang berlaku saat ini sebesar 5% menjadi 8%.Hal ini dilakukan mengingat sektor perbankan masih mengalami ekses likuiditas yang cukup tinggi. Terhadap pemenuhan tambahan GWM Primer sebesar 3% dari DPK rupiah akan diberikan jasa giro sebesar 2,5% p.a.
Namun jasa giro tersebut tidak akan diberikan kepada bank yang memiliki GWM Primer dibawah 8%. Sementara itu, GWM LDR dalam rupiah ditetapkan dalam suatu kisaran yang dipandang mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Kisaran target LDR ditetapkan dengan batas bawah 78% dan batas atas 100%. Bagi bank-bank yang memiliki LDR diluar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk bank yang memiliki LDR lebih rendah dari batas bawah target LDR dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,1 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR.
Untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas atas target LDR dan memiliki CAR dibawah 14% dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,2 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR. Untuk bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas target LDR namun memiliki CAR 14% atau lebih tidak dikenakan tambahan GWM. Penerapan GWM LDR tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.Pada triwulan terakhir tahun 2005, Bank Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai penerapan GWM LDR yang berlaku sampai tahun 2008.Namun terdapat perbedaan diantara kedua kebijakan GWM LDR tersebut.Kebijakan GWM LDR yang dikeluarkan tahun 2005 hanya memiliki instrumen yang memberikan insentif bagi bank untuk meningkatkan LDR namun tidak memiliki mekanisme yang memberikan disinsentif jika LDR sudah dipandang terlalu tinggi.
Kebijakan penerapan GWM LDR yang baru, seperti disebutkan diatas, memiliki LDR target yang berupa kisaran. Apabila LDR sebuah bank berada dibawah target, maka terdapat insentif bagi bank tersebut untuk meningkatkan LDR. Jika LDR bank berada diatas target, maka akan ada insentif bagi bank untuk memperhatikan risiko likuiditas dengan cara menyesuaikan LDR. Dengan demikian, akan ada suatu self-correction mechanism bagi bank untuk mengoptimalkan penyaluran kreditnya namun dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.
LDR target ditetapkan berdasarkan tujuan makro ekonomi dan mikro perbankan. Secara makro, LDR target merupakan cerminan kebutuhan kredit yang diperlukan untuk menopang target pertumbuhan ekonomi sementara secara mikro, LDR target ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan LDR perbankan. Pembatasan LDR tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan modal dan likuiditas perbankan. Meskipun demikian, bank masih dapat meningkatkan penyaluran kredit diatas batas atas target LDR sepanjang diikuti dengan ketahanan modal yang memadai.
Dampak kebijakan GWM tersebut terhadap pergerakan suku bunga kredit perbankan diharapkan minimal. Selain karena tingginya ekses likuiditas perbankan, spread suku bunga perbankan juga masih relatif tinggi yakni sekitar 5%. Penyesuaian GWM primer akan mulai diberlakukan pada 1 November 2010, sementara penerapan GWM LDR pada 1 Maret 2011.
Implementasi GWM Primer diberikan masa transisi sekitar 2 bulan untuk memberikan waktu bagi bank menyesuaikan portofolio likuiditasnya, terkait dengan bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Disamping itu, likuiditas perbankan akan semakin meningkat sejalan dengan ekspansi rekening pemerintah yang tinggi di triwulan IV. Sementara itu, kebijakan GWM LDR diberikan masa transisi yang lebih lama yaitu 6 bulan, dengan harapan bank dapat melakukan penyesuaian ALMA (Asset Liability Management) untuk memenuhi ketentuan GWM LDR tersebut.
DAFTAR PUSTAKA :
• www.iei.or.id/.../MENELAAH%20LDR%20VERSI%20BARU%20SINDO%2027%20... - Mirip
• http://betawe.blogspot.com/2011/01/giro-wajib-minimum-gwm-loan-to-deposit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar