DANA PIHAK KETIGA
1. PENGERTIAN DANA PIHAK KETIGA
Bank bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak selaku perantara bagi keuangan masyarakat. Oleh karena itu, bank harus selalu berada ditengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang kelebihan dana dapat di tampung dan di salurkan kembali kepada masyarakat.
Dana pihak ketiga adalah dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk saham yang digunakan bank untuk melakukan operasi perbankan. Sebagai imbalannya bank harus memberikan deviden kepada para pemegang saham. Sedangkan Menurut Ferry N Idroes Sugiarto (2006:4) pengertian dana pihak ketiga sebagai berikut:
“Dana Pihak Ketiga merupakan simpanan-simpanan yang di lakukan nasabah pada bank berupa giro, tabungan, deposito dan bentuk lain yang di persamakan dengan itu”.
Dana – dana yang di himpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis yaitu:
a) Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat dan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah lainnya atau cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:
• Rekening atas nama perorangan.
• Rekening atas nama suatu badan usaha.
• Rekening bersama atau gabungan.
Dalam kehidupan modern sekarang, motif transaksi dan berjaga-jaga yang paling banyak mewarnai alasan penguasaan unag tunai. Bagi penguasaan (kecil, menengah maupun besar) dan kaum menengah keatas, mempunyai rekening giro pada bank merupakan kebutuhan mutlak demi kelancaran pembayaran demi urusan bisnisnya. Penggunaan cek dalam transaksi pembayaran telah melampaui jumlah penggunaan uang kartal.
b) Deposito
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Apabila sumber dana bank di dominasi oleh dana yang berasal dari deposito berjangka, pengaturan likuiditasnya relative tidak terlalu sulit. Akan tetapi dari sisi biaya dana akan sulit untuk ditekan sehingga akan mempengaruhi tingkat suku bunga kredit bank yang bersangkutan. Berbeda dengan giro dan deposito akan mengendap di bank karena para pemegangnya (deposan) tertarik akan tingkat bunga yang di tawarkan oleh bank dan adanya keyakinan bahwa pada saat jatuh tempo (apabila dia tak ingin memperpanjang) dananya yang di tarik kembali. Terdapat berbagai jenis deposito , yakni:
• Deposito Berjangka
Adalah deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
• Sertifikat Deposito
Adalah deposito yang diterbitkan atas unjuk dan dapat di pindahtangankan atau dipergunakan, serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi permohonan kredit.
• Deposits On Call
Adalah sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu, asalkan memberitahukan bank 2 hari sebelumnya.
c) Tabungan (Saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Program tabungan yang pernah diperkenankan oleh pemerintah sejak ahun 1971 adalah tabanas, taska, tappelpram, tabungan ongkos naik haji, dan lain-lain. Akan tetapi, adanya berbagai deregulasi di bidang perbankan seperti paket juni 1983 dan paket oktober 1988 menyebabkan semua bank memiliki berbagai jenis produk tabungan dengan nama khusus serta memberikan rangsangan yang baik bagi nasabahnya. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia).
2. PENYALURAN KREDIT
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank. Menurut UU tersebut, penyediaan dana untuk nasabahnya tidak hanya bisa dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut juga dapat berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti tercantum dalam Pasal 1 UU No 10 Tahun 1998, penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian bank. Dalam menjalankan berbagai kegiatan ekonomi khususnya perbankan, biasanya perbankan melakukan kredit kepada masyarakat selain untuk mengerjakan sektor ekonomi mikro, bank juga mendapatkan margin dari kredit tersebut.
Menurut Dahlan Siamat (2004:135) pengertian kredit sebagai berikut:
Kredit adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjna antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termasuk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA (Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring).
Dalam pengertian umum kredit didasarkan pada kepercayaan atas kemampuan sipeminjam untuk membayarnya dengan sejumlah uang pada masa yang akan datang.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, pengertian kredit yaitu:
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan peretujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Penyaluran kredit kepada sektor riil masih sangat selektif. Kebijakan kredit masih konservatif maka penyaluran kredit di berikan secara terbatas pada nasabah bank tertentu yang telah menikmati fasilitas kredit macet dan skandal bank sebagi dampakderegulasi perbankan yang berlaku sejak tahun 1982.
3. PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA KREDIT
Perizinan dan Legalitas
Bentuk-bentuk perizinan dan aspek legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah.
• Karakter
Untuk melihat karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya menggunakan beberapa indikator. Indikator tersebut antara lain adalah: profesi, penampilan, lingkungan sosial, pengalaman dan tindakan atau perilaku di masa lalu.
• Kemampuan Teknis
Kemampuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha nasabah secara teknis.
• Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dana manajemen nasabah sangat mempengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajiban kepada bank.
• Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatannya harus di dukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
• Sosial
Keberadaan kegiatan yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak tertentu terhadap masyarakat.
• Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan keuangannya.
• Agunan
Antisipasi terhadap kemungkinan macetnya pemenuhan kewajiban oleh nasabah adalah kewajiban penyerahan berbagai bentuk agunan sebelum dana di berikan kepada nasabah.
4. HUBUNGAN DANA PIHAK KETIGA DENGAN PENYALURAN KREDIT
Menurut Dahlan Siamat (2000:107) menyatakan bahwa :
Sumber dana utama bank berasal dari masyarakat sehingga secara moral seluruh bank harus menyalurkan kembali dana terebut kepada masyarakat baik dalam bentuk surat berharga, pemberian kredit ataupun dalam bentuk investasi lainnya.
Bank dalam melakukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis yaitu giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving). Dari segi penyaluran dananya bank tidak semata-mata memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik, tapi juga kegiatannya itu diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Dana yang di himpun merupakan sumber dana bank dari masyarakat dalam bentuk giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving), yang kemudian penggunaan dana bank sangat di dominasi dalam bentuk penyaluran kredit kepada masyarakat. Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving), merupakan sumber dana bank dari masyarakat yang kemudian penggunaan dana tersebut di salurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
ARTIKEL DANA PIHAK KETIGA
“PERBANKAN SYARIAH DI JAWA TIMUR UNGGUL SEPANJANG TAHUN 2010”
Menurut data Bank Indonesia bahwa perbankan syariah di Jawa Timur memiliki kinerja diatas kinerja industry perbankan konvensional. Terbukti dengan nilai pertumbuhan baik pembiayaan dan DPK mengamai peningkatan yang cukup bagus.
Pembiayaan syariah sebesar 59% melampaui pertumbuhan kredit perbankan konvensional yang tumbuh sebesar 20%. Walaupun nilai nominalnya masih kecil dengan jumlah yang berhasil dicatatkan senilai Rp 5, 5 triliun tetapi pertumbuhannya sangat cepat.
Begitu juga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Jawa Timur juga mengalami pertumbuhan sebesar 40% atau sebesar Rp 5,7 triliun dengan nilai komposisi Financing Deposit Ratio (FDR) atau nilai ratio pembiayaan terhadap DPK mencapai 96,86%. Angka pencapaian ini jauh diatas LDR perbankan konvensional diangka 71%.
Sedangkan total asset perbankan syariah mencapai Rp 7,2 triliun atau tumbuh 44,63% dari posisi 2009 sebesar Rp 5,02 triliun.
Menanggapi kinerja ini Ersyam Fansuri selaku Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Jatim mengungkapkan bahwa hampir semua bank konvensional telah membuka unit syariahnya sehingga juga memberika kontribusi untuk mendorong pertumbuhan bisnisperbankan syariah.
“hampir semua bank konvensional telah membuka unit syariahnya sehingga ikut mendorong pertumbuhan bisnis dari industry bersangkutan,” jelas Ersyam di laman bisnis Indonesia.
Sumber : IBnews Eramuslim
“DOMINASI PERBANKAN SYARIAH LAMPUNG”
BANDARLAMPUNG – Simpanan berupa tabungan pada Bank Syariah di Provinsi Lampung masih mendominasi perolehan dana pihak ketiga (DPK), yaitu sebesar 49,87 persen atau senilai Rp 348,6 miliar. “Untuk komponen DPK, terjadi peningkatan jumlah nominal simpanan dana di bank berjenis syariah ini,” kata Pemimpin Bank Indonesia (BI) Bandarlampung, I Made Subaga Wirya, di Bandarlampung, Sabtu.
Made didampingi peneliti ekonomi muda senior BI setempat, Haryanto Papsa menjelaskan, simpanan berupa tabungan masih mendominasi perolehan DPK, yaitu sebesar 49,87 persen atau senilai Rp 348,6 miliar.
Meski demikian simpanan berjangka tercatat tumbuh signifikan mencapai 35,31 persen (qtq), atau menjadi Rp 210,47 miliar pada akhir triwulan IV-2010.
Ia menjelaskan, kinerja perbankan syariah di Provinsi Lampung menunjukkan perkembangan yang baik. Hal ini tampak dari indikator berupa aset, DPK, pembiayaan, maupun Non Performing Financing (NPF).
Pada aset, terjadi kenaikan sebesar 11,55 persen (qtq) dan 86,42 persen(yoy), yang disumbang oleh pertumbuhan pada Bank Umum Syariah (BUS) maupun BPR Syariah (BPRS). Namun perbandingan pangsa aset antara BUS dan BPRS masing-masing 92,84 persen dan 7,16 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan perbankan syariah, pertumbuhannya mencapai 15,59 persen (qtq) dan 73,54 persen (yoy), dengan 63,49 persen dari total pembiayaan diberikan untuk tujuan modal kerja.
Berdasarkan sektor ekonomi, pembiayaan terbesar diperuntukkan bagi sektor jasa umum sebesar Rp448,5 miliar, dengan pangsa sebesar 46,17 persen.
Sektor besar selanjutnya adalah lain-lain sebesar Rp255,95 miliar dengan pangsa 26,35 persen, dan perdagangan sebesar Rp147,32 miliar atau berpangsa 15,17 persen.
Pertumbuhan DPK yang melampaui pertumbuhan kredit membuat Financing To Deposit Ratio (FDR) Bank Syariah turun dari 149,87 persen menjadi 138,97 persen (qtq), kondisi ini terjadi pada BUS maupun BPRS.
Meski begitu, kualitas kredit perbankan syariah menunjukkan peningkatan, yang terindikasi dari penurunan rasio NPF dari 2,4 persen menjadi 1,73 persen.
Sumber : Republika
DAFTAR PUSTAKA :
• http://zonaekis.com/dominasi-perbankan-syariah-lampung#more-2497
• http://zonaekis.com/perbankan-syariah-di-jawa-timur-unggul-sepanjang-tahun-2010#more-2487
• http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:Oar-axkUdAMJ:elib.unikom.ac.id/download.php%3Fid%3D35247+penjelasan+mengenai+tabungan,+giro+dan+deposito+sebagai+dana+pihak+ketiga&cd=13&hl=id&ct=clnk&gl=id&source=www.google.co.id
• http://www.skripsi-tesis.com/07/01/pengaruh-biaya-bunga-kredit-dan-dana-pihak-ketiga-terhadap-pendapatan-bank-bpd-propinsi-diy-triwulan-i-1998-%E2%80%93-triwulan-iv-2002-pdf-doc.htm
• www.skripsi-tesis.com/.../pengaruh-biaya-bunga-kredit-dan-dana-pihak-ketiga-terhadap-pendapatan-bank-bpd-propinsi-diy-triwula...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar