Rabu, 04 Januari 2012


ETIKA BISNIS


NORMA

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera. Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan dalam 5 jenis, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum.

1.  Norma agama, adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk atau penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk masyarakat religius yang hidup penuh keseimbangan jasmani dan rohani.
Contoh:
•   Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman.
•   Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
•   Dalam agama Hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia   yang telah meninggal sesuai dengan karmanya, sesuai dengan kehidupannya di masa lampau.

2. Norma kesusilaan, didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di manapun.

3.  Norma kesopanan, adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu. Misalnya, menentukan katagori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh:
•   Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika menghadiri suasana berkabung.
•   Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
•   Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

4. Norma kebiasaan (habit), merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara  berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh:
•   Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
•   Kegiatan mudik menjelang hari raya.
•  Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5Norma hukum, adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat.
Contoh:
•   Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, dan menipu.
•   Wajib membayar pajak.
•   Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.
Dari uraian di atas terlihat bahwa ada perbedaan antara norma-norma tersebut. Tiap norma tersebut memiliki perbedaan. Namun, kelima norma itu memiliki hubungan yang sangat erat. Isi masing-masing norma saling mempengaruhi, kadang saling memperkuat, tetapi juga bisa saling meniadakan.

ETIKA DAN MACAM-MACAMNYA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada 2 macam etika dalam menentukan sikap baik dan buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain yaitu :

1.  ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Etika deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas: adat-istiadat, kebiasaan, anggapan tentang baik-buruk, dsb. Hanya menjelaskan fenomena moral di berbagai kelompok dan individu dan tidak memberikan penilaian. Etika deskriptif tergolong ilmu empiris, bukan filsafat.
Contohnya  berupa nasihat dari orang tua tentang adat istiadat, kebiasaan serta prilaku dalam kehidupan masyarakat. Karena nasihat dari orang tua tersebut hanya berupa penjelasan fakta tentang kehidupan bermasyarakat dan orang yang diberi nasihat belum tentu menerapkannya.
2.  ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif membahas standar dan norma etis universal, memberikan penilaian baik-buruk. Etika normatif dapat disebut sebagai etika preskriptif yang berarti memerintahkan, menentukan benar/tidaknya suatu perbuatan. Etika normatif bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung-jawabkan dengan cara rasional dan dapat diterapkan dalam praktek  yaitu sebagai penalaran moralnya.
Contoh: dilarang membunuh manusia tak bersalah, abortus adalah membunuh manusia tak bersalah, jadi: abortus di larang.

Adapun perbedaan dalam Etika deskriptif dan normatif yaitu :
1.      Etika Deskriptif :
·   Memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan. Pada etika deskriptif hanya memberikan penjelasan tentang fakta-fakta suatu adat istiadat, kebiasaan dan perilaku yang belum tentu melakukan penerapannya. Dengan kata lain bentuk teori dari etika terdapat pada etika deskriptif tetapi penerapannya dalam praktek kehidupan terdapat pada etika normatif.

2.      Etika Normatif :
·      Memberikan penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika yang berusaha untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari mendapatkan penilaian dari masyarakat sehingga etika normatif mengatur tindakan manusia.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1.   ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,   bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. Etika umum membahas dan mengkaji tema-tema umum seperti: apa itu norma etis? Mengapa manusia terikat norma etis, apa hubungan kebebasan, tanggung jawab dan norma etis, dsb. Contohnya aturan dalam lingkungan publik seperti aturan mengunjungi pasien di rumah sakit sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh rumah sakit.

2.    ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus yaitu berusaha menerapkan prinsip-prinsip etis umum dalam wilayah khusus, menggunakan premis normatif dalam membahas premis faktual untuk mendapat kesimpulan etis yang disebut juga etika terapan. Contoh penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a)      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri sebagai individu.
Contohnya, sebagai individu yang menjaga kesehatan dirinya sendiri seperti mandi dua kali sehari, menggosok gigi dan makan makanan yang membari energi serta menyehatkan.

b)      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Contohnya : etika dalam berorganisasi seperti bagaimana melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara melakukan diskusi dan menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Menurut Keraf (1994:71-75) ada lima prinsip etika bisnis, diantaranya adalah :
1.      Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

2.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.

3.      Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik
Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

4.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.

5.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
§         Kejujuran 
Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.

§        Keadilan 
Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.

§         Rendah Hati 
Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.

§         Simpatik
Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.

§         Kecerdasan 
Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

§        Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.

PENGERTIAN DAN KELOMPOK STAKEHOLDERS
Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
Pengertian stakeholder dari buku "Rhenald Kasali  Manajemen  Public Relations halam 63 " sebagai berikut:
"Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan."

Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.

1.      Stakeholder utama
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Misalnya masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan. 

2.      Stakeholder pendukung (sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Yang termasuk dalam stakeholders ini misalnya lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung, lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait). Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung. 

3.      Stakeholder kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Misalnya, stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten, DPR Kabupaten serta dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan. 

ETIKA UTILITARISME DALAM BISNIS
Utilitarianisme dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 – 1832), dimana diartikan tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Utilitarianisme : asal dari kata Utilitas (U), yang berarti useful, yang berguna, yang berfaedah adalah, paham ini menilai baik atau tidaknya susila atau sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan faedah yang didatangkan.
Utilitarianisme (utilisme) sebagai suatu ilmu/paham pada garis besarnya dibagi atas dua jenis: utilisme individual, suatu paham yang menganggap bahwa seorang itu boleh bersikap sesuai dengan situasi yang menguntungkan dirinya. Jadi boleh berpura-pura hormat, bersikap menjilat asalkan perbuatan itu membawa keuntungan (guns) bagi individu. Jenis kedua utilisme social, pada prinsipnya hampir sama dengan utilitisme individu, bedanya karena yang dihadapi adalah umum, orang banyak. Demi untuk kepentingan orang banyak, tidak apa berdusta sedikit, tidak apa bersikap hormat, tidak apa bermulut manis dan sebagainya.
Kalau egoisme menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan baik atau buruknya tujuan dan akibat dari tindakan itu bagi diri sendiri, maka utilitarianisme menilai baik atau suatu tindakan berdasarkan tujuan dan akibat dari tindakan itu bagi sebanyak mungkin orang.buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan dan akibat dari tindakan itu bagi sebanyak mungkin orang.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
1.      Manfaat, bahwa kebijakan atau tindakan tertentu dapat mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
2.      Manfaat terbesar, sama halnya seperti diatas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
3.      Pertanyaan mengenai manfaat, manfaatnya untuk siapa ? Saya, dia, mereka, atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberikan kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
a. Tindakan yang baik dan tepat secara moral
b. Tindakan yang bermanfaat besar
c. Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.

Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Ø Rasionalitas
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.

Ø Utilitarianisme mengasumsikan kebebasan setiap orang dalam berperilaku dan bertindak. Kebebasan yang dimaksud dalam hal ini kebebasan memilih alternative tindakan yang dirasa memberikan manfaat sesuai dengan konsep the greatest happiness of the greatest number. Setiap orang bebas dalam berperilaku dan bertindak sesuai dengan pemikirannya sendiri, yang dilandasi dengan dasar kriteria yang rasional dalam hal ini standar manfaat.

Ø Universalitas
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.

Adapun Kelemahan dari  Etika Ultilitarinisme, yaitu sebagai berikut :
1.      Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.

2.    Persoalan klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.

3.      Etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang.

4. Variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.

5.      Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.

6. Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
A.      Syarat bagi tanggung jawab moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
            Ada 3 syarat penting bagi tanggung jawab moral, yaitu :
1.     Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.

2.      Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.

3.  Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

B.       Status Perusahaan
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1.  Pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.

2.  Pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. 

C.      Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·      Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.

·      Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.

·      Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.

·      Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.

·      Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.

·      Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.

D.      Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

·      Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

·      Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan

Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.

·      Biaya keterlibatan social
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

·      Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan social
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.

KEADILAN DALAM BISNIS
Definisi keadilan sebagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadilan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Paham Tradisional Dalam Bisnis
Ada 3 jenis – jenis keadilan dalam paham tradisional bisnis, antara lain yaitu :
A.                  A.         Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

B.   Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

C.   Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

MACAM – MACAM HAK PEKERJA
Hak – hak para pekerja antara lain yaitu sebagai berikut :

1.                              Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

2.                              Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.

3.                             Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.

4.                             Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.

5.                             Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.

6.                              Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.

7.                               Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.

8.                              Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999).
Perilaku whistle blowing dapat terjadi sebagai akibat dari penanaman nilai yang kuat atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap terjadinya whistle blowing.

Whistle blowing dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
·      Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.

·      Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya: manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

KONTRAK
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak, antara lain:
a.  Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajiban, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.

b.   Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memasukkan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain.

c.  Tidak boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.

d.   Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN

Kewajiban – Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen, antara lain yaitu :
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.   Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan dan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, tidak diskriminatif
4.   Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standart mutu barang/jasa yang berlaku
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan (garansi) atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
6.  Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
7.    Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pertimbangan Gerakan Konsumen
Gerakan konsumen ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Dirasakan bahwa ada praktik – praktik bisnis yang sangat merugikan hak dan kepentingan konsumen, yang kalau tidak ditanggapi dalam bentuk “gerakan”, akan semakin merugikan konsumen.
Berikut ini merupakan beberapa pertimbangan gerakan konsumen, antara lain yaitu :
1.   Produk yang semakin banyak, di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka mempunyai pilihan yang banyak, namun di sisi lain menjadi rumit karena sulit menentukan pilihannya. Karena itu konsumen membutuhkan pedoman atau informasi yang akurat mengenai berbagai produk.
2.   Saat ini jasa semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
3.      Pengaruh iklan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, membawa pengaruh yang sangat besar bagi konsumen.
4.  Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
5.    Dalam hubungan jual-beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah. Dalam hal ini, konsumen yang khususnya berasal dari kelas social bawah, membutuhkan konsultasi, advokasi dan perlindungan untuk menuntut hak dan kepentingan mereka sesuai dengan prinsip kontrak yang adil dan etis.

IKLAN
Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pola pikir konsumen untuk melakukan pembelian. Iklan memiliki peran ganda, yaitu bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.

Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

1.      Iklan sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Iklan menjelaskan dan menggambarkan serinci mungkin tentang produk tersebut, tujuannya agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk tersebut sehingga mempengaruhi keputusan untuk membeli. Sehubungan dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, maka ada 3 pihak yang terlibat tanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan yaitu : produsen, biro periklanan yang mengemas iklan dalam segala dimensi (etis, estetik, informatif) dan bintang iklan.

2.      Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum
























0 komentar:

Posting Komentar

this me.. :D

this me.. :D
saya saya saya