Upaya Mengatasi Masalah Kelaparan dan Kurang Gizi
Di kantor Pusat Badan Pangan Dunia (FAO) di Roma, 26 Februari – 1 Maret 2007, berlangsung sidang ke-34 Panita Tetap PBB Urusan Gizi (Standing Committee on Nutrition, atau SCN). Sidang itu untuk membicarakan kerjasama yang lebih efektif antar badan PBB, pemerintah, LSM dan masyarakat.
Hadir sekitar 400 peserta lebih dari 40 negara maju dan berkembang, semua badan PBB dan bilateral yang mengurusi bidang pangan dan gizi, seperti WFP, FAO, UNICEF, WHO, World Bank, USAID, CIDA dan lain-lain. Selama ini dirasakan berbagai lembaga PBB yang membantu upaya pencegahan dan penanggulangan masalah gizi di berbagai negara masih berjalan sendiri-sendiri.
Masalah kelaparan dan kekurangan gizi di Afrika dan Asia yang masih marak mendorong badan-badan itu membentuk inisiatif untuk secepatnya membantu negara-negara miskin mengakhiri terjadinya kelaparan dan kurang gizi pada anak, atau Ending Child Hunger and Under Nutrition Initiative (ECHUI). Upaya itu juga untuk mendorong tercapainya sasaran Millenium Development Goals (MDGs), antara lain mengurangi separuh penduduk dunia yang kelaparan dan miskin pada tahun 2015.
Sidang SCN tahun ini juga menindaklanjuti hasil siding ke-33 di Jenewa 2006, yang membahas masalah-masalah teknis menghadapi masalah gizi ganda yang dihadapi negara berkembang dan miskin. Selain masalah kekurangan gizi, mereka juga menghadapi tren makin banyak penduduk kegemukan karena masalah kelebihan gizi di negara kaya dan miskin. Data statistic gizi dari WHO, UNICEF dan FAO dalam sidang-sidang SCN menunjukkan masalah kegemukan sejak dekade terakhir ini juga menjadi masalah negara miskin.
Fenomena itu makin mendorong lembaga gizi PBB mencari terobosan-terobosan baru dalam mengatasi masalah gizi. Salah satu caranya, menganjurkan negara-negara berkembang lebih konsepsional dan menggunakan data ilmiah dalam menyusun kebijakan dan program gizi.
Diperlukan kemauan politik yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, khususnya dalam hal keefektifan dana. Hal itu dicapai dengan menyusun program perbaikan gizi yang dilandasi konsep dan data ilmiah yang bersifat universal, yang menjadi bagian integral dari kebijakan dan rencana pembangunan social ekonomi jangka pendek dan panjang, nasional maupun daerah. Karena dana pembangunan negara miskin pada umumnya terbatas, harus dicari program yang berbiaya relatif kecil dengan dampak besar terhadap kesejahteraan rakyat.
Peta Kebijakan
Pentingnya kebiasaan hidup sehat dan pola makan gizi seimbang sehari-hari belum merupakan kebutuhan yang dirasakan sebagaian besar masyarakat. Karena itu upaya perbaikan gizi tidak cukup dengan penyediaan sarana tetapi juga perlu upaya perubahan sikap dan perilaku. Masalah gizi, baik masalah gizi kurang dan gizi lebih, disebabkan banyak faktor yang saling terkait. Masalah gizi kurang yang dapat menjadi gizi buruk, misalnya bukan hanya karena anak kekurangan makanan, tetapi juga karena penyakit.
Pola pengasuhan anak juga sangat menentukan status gizi dan kesehatan anak, demikian juga kualitas pelayanan kesehatan dasar yang berpihak pada orang miskin. Berbagai sebab tadi sangat ditentukan oleh situasi ekonomi rakyat, keamanan, pendidikan dan lingkungan hidup.
Masalah gizi tidak dapat ditangani dengan kebijakan dan program sepotong-sepotong dan jangka pendek serta sektoral, apalagi hanya ditinjau dari aspek pangan. Dari pengalaman negara berkembang yang berhasil mengatasai masalah gizi secara tuntas dan lestari seperti Thailand, Tiongkok dan Malaysia diperlukan peta jalan kebijakan jangka pendek dan jangka panjang. Masing-masing diarahkan memenuhi persediaan pelayanan dan menumbuhkan kebutuhan atau permintaan akan pelayanan.
Untuk itu diperlukan kebijakan pembangunan di bidang ekonomi, pangan, kesehatan dan pendidikan, serta keluarga berencana yang saling terkait dan mendukung, yang secara terintegrasi ditujukan untuk mengatasi masalah gizi (kurang dan lebih) dengan meningkatkan status gizi masyarakat (World Bank, 2006).
Kebijakan yang mendorong penyediaan pelayanan meliputi lima hal. Pertama, pelayanan gizi dan kesehatan yang berbasis masyarakat seperti Upaya Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) yang dilaksanakan tahun 1970-1990an, penimbangan balita di Posyandu dengan KMS. Kedua, pemberian suplemen zat gizi mikro seperti pil besi kepada ibu hamil, kapsul vitamin A kepada balita dab ibu nifas.
Ketiga, bantuan pangan kepada anak gizi kurang dari keluarga miskin. Keempat, fortifikasi bahan pangan seperti fortifikasi garam dengan yodium, fortifikasi terigu dengan zat besi, seng, asam folat, vitamin B1 dan B2. Kelima, biofortifikasi, suatu teknologi budi daya tanaman pangan yang dapat menemukan varietas padi yang mengandung kadar zat besi tinggi dengan nilai biologi tinggi pula sebagai contoh.
Kebijakan yang mendorong terpenuhinya permintaan dan kebutuhan masyarakat meliputi enam hal. Yakni, bantuan langsung tunai (BLT) bersyarat bagi keluarga miskin, kredit mikro untuk pengusaha kecil dan menengah, pemberian suplemen makanan khususnya pada waktu darurat, pemberian suplemen zat gizi mikro khususnya zat besi, vitamin A dan zat yodium, bantuan pangan langsung kepada keluarga miskin, serta pemberian kartu miskin untuk keperluan berobat dan membeli makanan dengan harga subsidi, seperti beras untuk orang miskin (raskin) dan MP-ASI untuk balita keluarga miskin.
Kebijakan yang menumbuhkan permintaan adalah dengan mendorong perubahan perilaku hidup sehat dan sadar gizi, melalui pendidikan gizi dan kesehatan. Pendidikan itu bertujuan memberikan pengetahun kepada keluarga, khususnya kaum perempuan, tentang gizi seimbang, memantau berat badan bayi dan anak sampai usia 2 tahun, pengasuhan bayi dan anak yang baik dan benar, air bersih dan kebersihan diri serta lingkungan, serta mendorong pola hidup sehat lainnya.
Kebijakan yang mendorong penyediaan pelayanan meliputi enam hal. Pertama, pelayanan kesehatan dasar termasuk keluarga berencana dan pemberantasan penyakit menular. Kedua, penyediaan air bersih dan sanitasi. Ketiga, kebijakan pengaturan pemasaran susu formula. Keempat, kebijakan pertanian pangan untuk menjamin ketahanan pangan. Kelima, kebijakan pengembangan industri pangan yang sehat. Keenam, memperbanyak fasilitas olah raga bagi umum.
Kebijakan yang mendorong terpenuhinya permintaan atau kebutuhan pangan dan gizi meliputi pembangunan ekonomi yang meningkatkan pendapatan rakyat miskin, pembangunan ekonomi dan sosial yang melibatkan dan memberdayakan masyarakat rakyat miskin, pembangunan yang menciptakan lapangan kerja, kebijakan fiscal dan harga pangan yang meningkatkan daya beli masyarakat miskin dan pengaturan pemasaran pangan yang tidak sehat dan tidak aman.
Kebijakan yang mendorong perubahan perilaku yang mendorong hidup sehat dan gizi baik bagi anggota keluarga adalah meningkatkan kesetaraan gender, mengurangi beban kerja wanita terutama pada waktu hamil, dan meningkatkan pendidikan wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar