ALIRAN KEUANGAN DUNIA
Bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa yang paling lengkap. Peran sebagai penghimpun dana dilakukan bank dengan melayani masyarakat yang ingin menabungkan uangnya di bank. Usaha yang dilakukan disamping menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan, juga menyalurkan atau memberikan pinjaman dalam bentuk kredit.
Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk tabungan, kredit dan deposito. Dana ini merupakan sumber dana dasar yang harus diolah oleh bank dalam upayanya memperoleh keuntungan. Dana tersebut baru dapat dikatakan efektif kalau sudah disalurkan kembali oleh pihak bank. Penyaluran dana ini dapat dilakukan melalui pemberian kredit.
Menurut pasal 1 Undang-undang No. 10 tahun 1998 mengenai perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah dibidang keuangan, jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan usaha yaitu : menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya.
Namun saat ini dimana industry perekonomian yang seolah tidak menentu dan penuh ketidak pastian, pemberian kredit oleh bank kepada masyarakat sedikit tersendat. Pengalaman adanya kredit macet akhir-akhir ini telah memacu kalangan perbankan untuk lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi dananya pada kredit.
Pemberian kredit bagi masyarakat disamping merupakan fungsi utama bank, juga merupakan sumber utama pendapatan bank pada umumnya, bahkan tidak jarang pemberian kredit tersebut juga membawa dampak berupa meningkatnya dana simpanan masyarakat dalam berbagai bentuk.
Pada dasarnya selain digunakan untuk alat pembayaran ada 3 motif dalam menggunakan uang, yaitu :
1. Motif transaksi (transaction motive), motif ini timbul karena uang digunakan untuk melakukan pembayaran secara reguler terhadap transaksi yang dilakukan. Besarnya permintaan uang untuk tujuan transaksi ini ditentukan oleh besarnya tingkat pendapatan (MDt = f(Y), artinya semakin besar tingkat pendapatan yang dihasilkan, maka jumlah uang diminta untuk transaksi juga mengalami peningkatan demikian sebaliknya.
2. Motif berjaga-jaga (precautionary motive), selain untuk membiayai transaksi, maka uang diminta pula oleh masyarakat untuk keperluan di masa mendatang yang sifatnya berjaga-jaga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh besarnya tingkat pendapatan pula. Semakin besar tingkat pendapatan permintaan uang untuk berjaga-jaga pun semakin besar. MDp = f(Y).
3. Motif spekulasi (speculation motive), pada suatu sistem ekonomi modern dimana lembaga keuangan masyarakat sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat mendorong masyarakatnya untuk menggunakan uangnya bagi kegiatan spekulasi, yaitu disimpan atau digunakan untuk membeli surat- surat berharga, seperti obligasi pemerintah, saham, atau instrumen lainnya. Faktor yang mempengaruhi besarnya permintaan uang dengan motif ini adalah besarnya suku bunga, dividen surat-surat berharga, ataupun capital gain, fungsi permintaannya adalah MDs = f(i).
PEMBAHASAN
Untuk membahas lebih rinci mengenai proses aliran keuangan, berikut ini akan diulas melalui contoh kasus, yaitu sebagai berikut :
Dalam kasus ini terdapat dua keadaan yaitu dimisalkan A yang merupakan masyarakat dengan keadaan memiliki uang lebih (surplus) atau sering disebut sebagai debitor, dan B yang merupakan masyarakat dengan keadaan membutuhkan uang (minus) atau sering disebut sebagai kreditor. Kaitannya dengan kasus tersebut, maka diperlukan lembaga keuangan sebagai sarana penghubung yaitu Bank Siti yang ditunjuk sebagai Bank yang menjadi perantara antara nasabah A yang memiliki kelebihan uang (surplus) dengan nasabah B yang berada dalam kondisi minus atau membutuhkan uang.
Awal dari kasus di atas yaitu nasabah A yang berada dalam kondisi surplus atau sebagai debitor akan menginvestasikan uangnya tersebut kepada Bank Siti yang dipercayai untuk menyimpan uangnya, dengan harapan dapat memperoleh bunga bank. Oleh karena itu, maka Bank Siti akan memberikan bunga sebesar 5% ke nasabah A atas investasinya. Dalam hal ini karena nasabah A yang berada dalam kondisi surplus maka nasabah A berhak untuk memberikan pinjaman uang kepada nasabah B dengan bunga pinjaman sebesar 6%, walaupun dalam peranannya nasabah A hanya sebagai lembaga keuangan non bank (rentenir). Karena besarnya bunga pinjaman tersebut maka nasabah B beralih pada lembaga keuangan yang resmi.
Sedangkan bagi nasabah B yang berada dalam kondisi minus akan meminjam uang kepada Bank Siti sebagai lembaga keuangan resmi untuk keperluan usaha atau untuk keperluan lainnya. Dalam hal ini Bank Siti membebankan bunga pinjaman kepada nasabah B. Bunga pinjaman yang harus dibayar oleh nasabah B yaitu sebesar 7% lebih besar dibandingkan dengan bunga bank, dan itu merupakan kebijakan dari Bank tersebut. Selisih inilah yang merupakan keuntungan yang di dapatkan oleh Bank yang biasa disebut dengan Interest Spreed yaitu sebesar 2%.
Dalam kasus ini, nasabah B yang berada dalam kondisi minus meminjam uang sebesar 10 jt kepada Bank Siti yang merupakan lembaga keuangan resmi yang lebih dipercayai oleh nasabah B dalam meminjam uang. Namun di sisi lain, ternyata Bank Siti tidak mampu sepenuhnya untuk menanggung semua pinjaman nasabah B sebesar 10 jt tersebut. Atau dengan kata lain Bank Siti berada dalam keadaan collaps atau kemacetan pembayaran pinjaman sebesar 10 jt. Maka Bank Siti akan melakukan tindakan dengan mengasuransikan pinjaman kreditor kepada lembaga keuangan non bank untuk melakukan penyuntikan dana.
Untuk itu Bank Siti kemudian mengajak PT. Asuransi XYZ untuk sama-sama menanggung pinjaman sebesar 10 jt tersebut dan dengan membayar premi sebagai tanda keanggotaan asuransi. Namun PT. Asuransi XYZ hanya mampu menanggung sebesar 2,5 jt, dengan asumsi kekurangan pembayaran diserahkan kepada pihak lain. Maka PT. Asuransi XYZ mengajak PT. Asuransi KLM untuk bekerja sama menanggung sisa resiko, namun PT. Asuransi XYZ hanya mampu menanggung 3 jt. Peristiwa yang terjadi antara PT. Asuransi XYZ dengan PT. Asuransi KLM disebut dengan reasuransi. PT. Asuransi KLM pun demikian sama halnya dengan PT. Asuransi XYZ yaitu dengan mengambil langkah strategis dengan menjalin hubungan kemitraan dengan PT. Asuransi DEF. Maka dengan begitu PT. Asuransi DEF harus mampu menutupi kekurangan yaitu sebesar 4,5 jt. Peristiwa yang terjadi antara PT. Asuransi KLM dengan PT. Asuransi DEF disebut dengan retrocessi.
Kaitannya dengan PT. Asuransi DEF yang merupakan PT. Asuransi asing, maka PT. Asuransi DEF membuat perusahaan baru yaitu PT. ZKY yang didirikan di Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi PT. Asuransi DEF itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar