ETIKA BISNIS
NORMA
NORMA
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari
melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial
mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam
masyarakat. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur
dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara
manusia yang aman, tentram dan sejahtera. Norma-norma
yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan dalam 5 jenis, yaitu norma
agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum.
1. Norma
agama, adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau
kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi
para pemeluk atau penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat,
sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi
masyarakat Indonesia mampu membentuk masyarakat religius yang hidup penuh
keseimbangan jasmani dan rohani.
Contoh:
• Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman.
• Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
• Dalam agama Hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai dengan karmanya, sesuai dengan kehidupannya di masa lampau.
• Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman.
• Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
• Dalam agama Hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai dengan karmanya, sesuai dengan kehidupannya di masa lampau.
2. Norma kesusilaan,
didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat
universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan
perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai
kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya
ditolak oleh setiap masyarakat di manapun.
3. Norma
kesopanan, adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang
berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan,
dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di
berbagai tempat, lingkungan dan waktu. Misalnya, menentukan katagori pantas
dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda.
Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh:
• Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika menghadiri suasana berkabung.
• Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
• Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
Contoh:
• Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika menghadiri suasana berkabung.
• Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
• Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
4. Norma kebiasaan
(habit), merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang
tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh:
• Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
• Kegiatan mudik menjelang hari raya.
• Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
• Kegiatan mudik menjelang hari raya.
• Acara memperingati arwah orang yang sudah
meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
5. Norma hukum,
adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat
dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki
kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat.
Contoh:
• Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, dan menipu.
• Wajib membayar pajak.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat.
Contoh:
• Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, dan menipu.
• Wajib membayar pajak.
• Memberikan kesaksian di muka sidang
pengadilan.
Dari uraian di atas terlihat bahwa ada perbedaan antara norma-norma
tersebut. Tiap norma tersebut memiliki perbedaan. Namun, kelima norma itu
memiliki hubungan yang sangat erat. Isi masing-masing norma saling
mempengaruhi, kadang saling memperkuat, tetapi juga bisa saling meniadakan.
ETIKA
DAN MACAM-MACAMNYA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan
kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang
kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan
manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia
untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa
yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian
etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan
manusianya.
Ada 2 macam etika dalam menentukan sikap baik dan buruknya
perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain yaitu :
1. ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
Etika
deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas: adat-istiadat,
kebiasaan, anggapan tentang baik-buruk, dsb. Hanya menjelaskan fenomena moral
di berbagai kelompok dan individu dan tidak memberikan penilaian. Etika
deskriptif tergolong ilmu empiris, bukan filsafat.
Contohnya berupa
nasihat dari orang tua tentang adat istiadat, kebiasaan serta prilaku dalam
kehidupan masyarakat. Karena nasihat dari orang tua tersebut hanya berupa
penjelasan fakta tentang kehidupan bermasyarakat dan orang yang diberi nasihat
belum tentu menerapkannya.
2. ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif membahas standar dan
norma etis universal, memberikan penilaian baik-buruk. Etika normatif dapat
disebut sebagai etika preskriptif yang berarti memerintahkan, menentukan
benar/tidaknya suatu perbuatan. Etika normatif bertujuan merumuskan
prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung-jawabkan dengan cara rasional dan
dapat diterapkan dalam praktek yaitu sebagai penalaran moralnya.
Contoh:
dilarang membunuh manusia tak bersalah, abortus adalah membunuh manusia tak
bersalah, jadi: abortus di larang.
Adapun
perbedaan dalam Etika deskriptif dan normatif yaitu :
1. Etika
Deskriptif :
· Memberikan
fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
Pada etika deskriptif hanya memberikan penjelasan tentang fakta-fakta suatu
adat istiadat, kebiasaan dan perilaku yang belum tentu melakukan penerapannya.
Dengan kata lain bentuk teori dari etika terdapat pada etika deskriptif tetapi
penerapannya dalam praktek kehidupan terdapat pada etika normatif.
2. Etika
Normatif :
· Memberikan penilaian sekaligus memberikan norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika yang berusaha untuk
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari mendapatkan penilaian dari masyarakat
sehingga etika normatif mengatur tindakan manusia.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA
UMUM, berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika
umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori. Etika umum membahas dan mengkaji tema-tema
umum seperti: apa itu norma etis? Mengapa manusia terikat norma etis, apa
hubungan kebebasan, tanggung jawab dan norma etis, dsb. Contohnya aturan dalam lingkungan publik seperti aturan
mengunjungi pasien di rumah sakit sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
rumah sakit.
2. ETIKA
KHUSUS, merupakan
penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika
khusus yaitu berusaha menerapkan prinsip-prinsip etis umum dalam wilayah
khusus, menggunakan premis normatif dalam membahas premis faktual untuk
mendapat kesimpulan etis yang disebut juga etika terapan. Contoh penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya
mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral
dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara
bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta
prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a)
Etika
individual, yaitu
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri sebagai
individu.
Contohnya, sebagai individu yang menjaga kesehatan
dirinya sendiri seperti mandi dua kali sehari, menggosok gigi dan makan makanan
yang membari energi serta menyehatkan.
b)
Etika
sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota
umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik
secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap
kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung
jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Contohnya : etika dalam berorganisasi seperti bagaimana
melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara melakukan diskusi dan
menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan
untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku
yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Menurut Keraf
(1994:71-75) ada lima prinsip etika bisnis, diantaranya adalah :
1. Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya
sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil
keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya
tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung
jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan
masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran
Prinsip
kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang
atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini
paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan
Berbuat Baik
Prinsip
ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau
menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita
minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana
prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip
ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin
diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak
ingin diperlakukan.
Selain
itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman
Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan
dilanggar, yaitu :
§ Kejujuran
Banyak
orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat
keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci
keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah
persaingan bisnis.
§ Keadilan
Perlakukan
setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai
standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan
lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak
mengambil untung yang merugikan konsumen.
§ Rendah
Hati
Jangan
lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan
cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui
gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk
melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit
masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu
sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
§ Simpatik
Kelola
emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau
konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda,
seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
§ Kecerdasan
Diperlukan
kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang
memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan
menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan
oleh lawan-lawan bisnisnya.
§ Lakukan
dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda
jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma,
budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik
di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di
Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada
gangguan.
PENGERTIAN DAN KELOMPOK
STAKEHOLDERS
Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang
terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara
sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku,
atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana. Beberapa
defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan
stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau
dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
Pengertian
stakeholder dari buku "Rhenald Kasali Manajemen Public
Relations halam 63 " sebagai
berikut:
"Stakeholders adalah setiap
kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam
menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang
mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain
menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure
group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan."
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu,
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder
primer, sekunder dan stakeholder kunci.
1. Stakeholder utama
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Misalnya masyarakat dan tokoh
masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di
identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan
tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan
tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di
wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi
lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan
publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu
keputusan.
2. Stakeholder pendukung (sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Yang
termasuk dalam stakeholders ini misalnya lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu
wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung, lembaga pemerintah yang
terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam
pengambilan keputusan, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang
bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul
yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait). Perguruan
Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka
juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
3. Stakeholder kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan
keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai
levelnya, legislatif dan instansi. Misalnya, stakeholder kunci untuk suatu
keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten adalah Pemerintah
Kabupaten, DPR Kabupaten serta dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
ETIKA
UTILITARISME DALAM BISNIS
Utilitarianisme dikembangkan pertama
kali oleh Jeremi Bentham (1748 –
1832), dimana diartikan tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu
kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Utilitarianisme : asal dari kata
Utilitas (U), yang berarti useful, yang berguna, yang berfaedah adalah, paham
ini menilai baik atau tidaknya susila atau sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan
faedah yang didatangkan.
Utilitarianisme
(utilisme) sebagai suatu ilmu/paham pada garis besarnya dibagi atas dua jenis:
utilisme individual, suatu paham yang menganggap bahwa seorang itu boleh
bersikap sesuai dengan situasi yang menguntungkan dirinya. Jadi boleh
berpura-pura hormat, bersikap menjilat asalkan perbuatan itu membawa keuntungan
(guns) bagi individu. Jenis kedua utilisme social, pada prinsipnya hampir sama
dengan utilitisme individu, bedanya karena yang dihadapi adalah umum, orang
banyak. Demi untuk kepentingan orang banyak, tidak apa berdusta sedikit, tidak
apa bersikap hormat, tidak apa bermulut manis dan sebagainya.
Kalau
egoisme menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan baik atau
buruknya tujuan dan akibat dari tindakan itu bagi diri sendiri, maka utilitarianisme
menilai baik atau suatu tindakan berdasarkan tujuan dan akibat dari tindakan
itu bagi sebanyak mungkin orang.buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan dan
akibat dari tindakan itu bagi sebanyak mungkin orang.
Kriteria dan Prinsip
Etika Utilitarianisme
1. Manfaat,
bahwa kebijakan atau tindakan tertentu dapat mendatangkan manfaat atau kegunaan
tertentu.
2. Manfaat terbesar,
sama halnya seperti diatas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi
yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
3. Pertanyaan mengenai manfaat,
manfaatnya untuk siapa ? Saya, dia, mereka, atau kita.
Kriteria
yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan
yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan
atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau
tindakan yang memberikan kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas
dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan
yaitu :
a. Tindakan yang baik dan tepat secara moral
a. Tindakan yang baik dan tepat secara moral
b.
Tindakan yang bermanfaat besar
c.
Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Ø Rasionalitas
Prinsip
moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan –
aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
Ø Utilitarianisme
mengasumsikan kebebasan setiap orang dalam berperilaku dan bertindak. Kebebasan
yang dimaksud dalam hal ini kebebasan memilih alternative tindakan yang dirasa
memberikan manfaat sesuai dengan konsep the greatest happiness of the
greatest number. Setiap orang bebas dalam berperilaku dan bertindak sesuai
dengan pemikirannya sendiri, yang dilandasi dengan dasar kriteria yang rasional
dalam hal ini standar manfaat.
Ø Universalitas
Mengutamakan
manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan
tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya.
Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Adapun
Kelemahan dari Etika Ultilitarinisme,
yaitu sebagai berikut :
1. Manfaat
merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang 1
dengan yanag lainnya.
2. Persoalan
klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah
menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan
nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat
mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata
mendatangkan keuntungan atau manfaat.
3. Etika
ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik
seseorang.
4. Variable
yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
5. Kesulitan
dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
6. Bahwa
etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan
demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan
penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
A.
Syarat
bagi tanggung jawab moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan
prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai
salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada
tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral.
Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang
bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering
kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Ada 3 syarat penting bagi tanggung
jawab moral, yaitu :
1. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan
dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari
seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta
konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan
tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan
pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
2. Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada
tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari
seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara
moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang
yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3. Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau
dan bersedia melakukan tindakan itu.
B.
Status
Perusahaan
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status
perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1. Pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai
sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
2. Pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian
pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha
bebas dan produktif.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan
Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi
sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu.
C.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
· Kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis
dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun
dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat
terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin
menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada
upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
· Terbatasnya sumber
daya alam
Argumen ini didasarkan
pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas.
Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan
secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi
memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
· Lingkungan sosial
yang lebih baik
Bisnis berlangsung
dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan
bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
· Pertimbangan
tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial
khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga
dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
· Bisnis mempunyai
sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan
mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang
sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
· Keuntungan jangka
panjang
Argumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam
jangka panjang.
D.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
· Tujuan utama
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
· Tujuan yang
terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat
dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan
dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh
konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan
perusahaan, pada core business-nya.
· Biaya keterlibatan
social
Keterlibatan sosial
sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan
masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial
perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan
merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam
harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
· Kurangnya tenaga
terampil di bidang kegiatan social
Argumen ini menegaskan
kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini
dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan
sosial.
KEADILAN DALAM BISNIS
Definisi
keadilan sebagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu
tertuju kepada orang lain. Kedua, keadilan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan
selamanya menuntut kesetaraan.
Paham Tradisional Dalam
Bisnis
Ada
3 jenis – jenis keadilan dalam paham tradisional bisnis, antara lain yaitu :
A. A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
C. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
MACAM – MACAM HAK
PEKERJA
Hak
– hak para pekerja antara lain yaitu sebagai berikut :
1. Hak atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat
pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
2. Hak atas Upah yang Adil
Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk
dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil,
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga
yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan.
3. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama,
ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas,
dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4. Hak atas Perlindungan Keamanan dan
Kesehatan
Pertama,
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana
risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
5. Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang
mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan
untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
6. Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
7. Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8. Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak
ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi
kecurangan perusahaan atau atasan.
WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan seorang pekerja yang
memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal
tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.
Whistle blowing
umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri
maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Perilaku whistle
blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama,
pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas
pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua,
keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi
penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan
berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang
tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe,
1999).
Perilaku whistle
blowing dapat terjadi sebagai akibat dari penanaman nilai yang kuat
atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang
terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap
terjadinya whistle blowing.
Whistle
blowing dibedakan menjadi dua
macam, yaitu :
· Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut.
· Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya: manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen.
KONTRAK
Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak,
antara lain:
a. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajiban, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak
itu dan sebagainya.
b. Tidak
ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memasukkan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua
informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain.
c. Tidak
boleh ada pihak yang dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa
harus batal demi hukum.
d. Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban
– Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen, antara lain yaitu :
1. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
serta memberi penjelasan dan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur, tidak diskriminatif
4. Menjamin
mutu barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standart mutu barang/jasa yang berlaku
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan
(garansi) atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian,
dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
7. Memberi
kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pertimbangan Gerakan Konsumen
Gerakan
konsumen ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis
secara tidak fair. Dirasakan bahwa ada praktik – praktik bisnis yang sangat
merugikan hak dan kepentingan konsumen, yang kalau tidak ditanggapi dalam
bentuk “gerakan”, akan semakin merugikan konsumen.
Berikut
ini merupakan beberapa pertimbangan gerakan konsumen, antara lain yaitu :
1. Produk
yang semakin banyak, di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka
mempunyai pilihan yang banyak, namun di sisi lain menjadi rumit karena sulit
menentukan pilihannya. Karena itu konsumen membutuhkan pedoman atau informasi
yang akurat mengenai berbagai produk.
2. Saat
ini jasa semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan
mana yang benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh
iklan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, membawa pengaruh yang
sangat besar bagi konsumen.
4. Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh
produsen.
5. Dalam
hubungan jual-beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada
posisi yang lemah. Dalam hal ini, konsumen yang khususnya berasal dari kelas social
bawah, membutuhkan konsultasi, advokasi dan perlindungan untuk menuntut hak dan
kepentingan mereka sesuai dengan prinsip kontrak yang adil dan etis.
IKLAN
Iklan
adalah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang
keunggulan suatu produk sehingga mengubah pola pikir konsumen untuk melakukan
pembelian. Iklan memiliki peran ganda, yaitu bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen,
tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau
kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat
diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat
dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat
kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian
para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang
muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika
iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika
proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun
ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak
pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami
gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi
2, yaitu :
1.
Iklan
sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada
masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Iklan menjelaskan dan
menggambarkan serinci mungkin tentang produk tersebut, tujuannya agar konsumen
dapat mengetahui dengan baik produk tersebut sehingga mempengaruhi keputusan
untuk membeli. Sehubungan dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, maka
ada 3 pihak yang terlibat tanggung jawab secara moral atas informasi yang
disampaikan yaitu : produsen, biro periklanan yang mengemas iklan dalam segala
dimensi (etis, estetik, informatif) dan bintang iklan.
2.
Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum
Iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi
konsumen untuk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model
iklan yang persuasif, manipulatif, tendensius dengan maksud menarik konsumen
membeli produk tersebut.
Sumber :
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar