Rabu, 13 April 2011

TUGAS KETUJUH KLKP

KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Sebelum membahas mengenai kredit usaha kecil (KUK), terlebih dahulu kita mengetahui apa itu kredit, unsur – unsur kredit, tujuan kredit, fungsi kredit, dan jangka waktu kredit.

1. PENGERTIAN KREDIT

Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjam meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”

2. UNSUR – UNSUR KREDIT
Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit, yaitu :
• Kepercayaan
Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
• Jangka Waktu
Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
• Prestasi
Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.
• Risiko
Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.

3. TUJUAN KREDIT

Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit antara lain :
• Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
• Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
• Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.


4. FUNGSI KREDIT

Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
• Meningkatkan daya guna uang.
• Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
• Meningkatkan nilai atau daya guna barang.
• Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
• Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.
• Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
• Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
• Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.


5. JANGKA WAKTU KREDIT

Kriteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :

1. Kredit jangka pendek
Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.

2. Kredit jangka panjang
Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi
Setelah mengetahui tentang kredit secara keseluruhan, untuk itu akan dibahas mengenai kredit usaha kecil (KUK), macam – macam KUK dan fungsi kredit bagi dunia usaha dan juga lembaga keuangan.

6. KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Kredit usaha kecil yaitu kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

7. MACAM – MACAM KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Berikut ini merupakan macam – macam dari KUK, antara lain yaitu :
a. KUK-Kredit Investasi
KUK- Kredit Investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

b. KUK-Kredit Modal Kerja
KUK- Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

c. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
KUK- Kredit Modal Kerja Kontraktor yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

d. KUK-Channeling
KUK- Channeling yaitu Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%

8. FUNGSI KREDIT BAGI DUNIA USAHA DAN LEMBAGA KEUANGAN

Bagi dunia usaha (termasuk usaha kecil)
• Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya
• Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya

Bagi lembaga keuangan (termasuk Bank)
• Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.

DAFTAR PUSTAKA :
• http://isbs.wordpress.com/2007/11/13/anuitas-angsuran-tetap/
• http://kreditukm.com/pengertian-kredit/
• http://b.domaindlx.com/ragil/fungsi_kredit.htm
• http://www.anneahira.com/kredit-17090.htm
• http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671












0 komentar:

Posting Komentar

this me.. :D

this me.. :D
saya saya saya