Jumat, 15 April 2011

TUGAS KEDELAPAN KLKP

JASA – JASA PERBANKAN

1. TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

A. TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

B. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan transfer masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat pemindahbukuan.

2. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

A. WARKAT INKASO
• Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga.

• Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen – dokumen penting.

B. JENIS INKASO
• Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

• Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya menerima kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.


3. BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

JENIS DAN MANFAAT BANK GARANSI
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain :
• Bank garansi pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

• Bank garansi pita cukai tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.

• Bank garansi penangguhan bea masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.

• Bank garansi tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.

• Bank garansi pelaksanaan (Performance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/ proyek oleh kontraktor/ leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/ leverensi.

• Bank garansi uang muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/ leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/ leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/ leverensi.

• Bank garansi pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/ leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/ leverensi.

Sedangkan manfaatnya antara lain :
a. Penerimaan biaya berupa administrasi (provisi/ komosi) yang merupakan fee based income bank.
b. Pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

4. LETTER OF CREDIT
Letter of credit atau dalam bahasa Indonesia disebut surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

JENIS DAN MANFAAT LETTER OF CREDIT
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran, dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain :
a. Ruang lingkup transaksi
• LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/ jasa melewati batas – batas Negara.
• LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

b. Saat penyelesaian
• Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
• Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

c. Pembatalan
• Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
• Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan “revocable” atau “irrevocable”, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

d. Pengalihan hak
• Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
• Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

e. Pihak advising bank
• General/ Negotiating/ Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
• Restricted/ Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

f. Cara pembayaran kepada beneficiary
• Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
• Red – Clause LC adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
• Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/ wesel/ cek tanpa harus menyediakan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter Of Credit kepada nasabahnya antara lain :
• Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/ komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
• Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
• Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

5. WALI AMANAT
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan berindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu daftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

MANFAAT DARI WALI AMANAT
• Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
• Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
• Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.

PERSYARATAN UNTUK MENJADI WALI AMANAT
• Bertempat kedudukan di Indonesia.
• Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/ keuntungan.
• Laporan keuangan telah diperiksa akuntan public/ akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.



TUGAS DARI WALI AMANAT, YAITU :
• Menganalisi kemampuan dan kredibitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
• Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
• Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

6. KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan Bank Umum, antara lain :
1. KLIRING
Kliring adalah salah satu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga di suatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo. Kliring dibagi 2, yaitu :
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

Bank peserta kliring
Bank yang termasuk dalam peserta kliring adalah bank umum yang ada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.

Alasan pengunduran diri :
• Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring.
• Masalah dalam kepengurusan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
• Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
• Mempunyai izin usaha yang sah.
• Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
• Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
• Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
• Bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan :
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “Kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancer.
2. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.

Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari :
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLF)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi peserta, meliputi :
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp. 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercermin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

ARTIKEL KLIRING :
“DPR NGOTOT KLIRING BERJANGKA TUNGGAL”

OLEH BERLIANA ELISABETH S.
Bisnis Indonesia
JAKARTA Perbedaan tajam pemerintah dan parlemen terkait keberadaan lembaga kliring berjangka diperkirakan membuat pembahasan amendemen Undang-Undang No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berjalan alot.
Pihak pemerintah menginginkan keberadaan dua perusahaan kliring berjangka yang beroperasi saat ini yakni PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) dan PT Identrust Security International (ISI) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Di sisi lain, parlemen terutama Fraksi PDI-Perjuangan berpendirian lembaga kliring berjangka cukup satu.
Erlangga Hartarto, Ketua Komisi VI mengatakan parlemen masih melakukan sinkronisasi terlebih dahulu terkait amendemen UU No.32/1997, untuk kemudian akan dibahas dalam persidanganberikutnya.
Dia menegaskan parlemen tetap berpegangan pada pandangan bahwa lembaga kliring berjangka harus tunggal terutama karena melihat nilai kapitalisasi pasar yang terjadi di kedua bursa berjangka belum signifikan.
"Sehingga itu cukup ada satulembaga kliring. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap keberadaan kliring sebagai penjamin transaksi," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Erlangga mengungkapkan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai Rp5 triliun per hari,kenyataannya hanya ditangani oleh satu lembaga kliring.
"Sebaliknya di perdagangan berjangka, bursanya ada dua, demikian juga kliringnya dua. Sementara nilai transaksinya jauh di bawah pasar saham. Jadi kedua lembaga kliring harus melebur jadi satu," tuturnya.
Deddy Saleh, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengatakan dua lembaga kliring yang ada saat ini masih dapat dipertahankan.
"Masalah ini mungkin akan membuat pembahasan amendemen UU ini jadi alot. Tetapi kami berharap ada titik temu."
Dia menyebutkan pihaknya sudah merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM) amendemen UU No.32/1997 tentang PBK
Menurut Deddy, pemerintah tinggal menunggu panggilan dari DPR untuk membahas lebih lanjut DIM amendemen UU tersebut.
Pelaku industri berjangka sendiri telah menolak usul parlemen (Fraksi PDI-P) agar lembaga kliring berjangka tunggal.
Menurut Surdiyanto Suryodar-modjo, Dirut Kliring Berjangka Indonesia, jika dalam praktiknya nanti pelaku pasar menginginkan hanya satu lembaga kliring berjangka, terbuka kemungkinan dilakukan penggabungan sesuai pertimbangan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA :
• http://bataviase.co.id/node/535605
• http://www.dagoel.co.cc/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
• file:///D:/data/jasa%20-%20jasa%20bank.htm

0 komentar:

Posting Komentar

this me.. :D

this me.. :D
saya saya saya